Dalam Waktu Singkat Pelaku Pembunuhan Tertangkap Jajaran Polres Sukabumi Kota

oleh -622 views
oleh
Dalam Waktu Singkat Pelaku Pembunuhan Tertangkap Jajaran Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI, HR – Terkuak penyebab kematian wanita yang Ditemukan tersangkut batu di Sungai Cipelang beberapa waktu lalu. Wanita yang diketahui berinisial CPL (24) tewas, usai dibunuh oleh R alias E (35).
Sebelum dibunuh, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban terlebih dahulu. Hal tersebut terbukti pada saat Polres Sukabumi Kota melakukan gelar perkara pada, Selasa (31/01/2023).

Diketahui, terduga pelaku pembunuhan diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (29/1) lalu.
Dari informasi yang diperoleh, insiden bermula saat pelaku dan korban bertemu di Alfamart Jalur Lingkar Selatan, pelaku saat itu mengajak wanita tersebut bermain.

Setelah korban sepakat, pelaku membawa korban ke jalur untuk membeli rokok hingga mengajak main di Sungai Cipelang. Singkat cerita, pelaku mengajak berhubungan badan dan korban pun mau melakukan persetubuan yang berlangsung kurang lebih satu jam.

Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberi uang sebesar Rp500 ribu (sebelumnya ditulis Rp5 juta) dan setelah istirahat lima menit, pelaku meminta untuk yang keduakalinya. Namun, korban menolak hingga terjadi pemukulan terhadap pelaku.

“Pelaku memukul korban satu kali di bagian wajah dan korban pun lari ke tepian sungai. Pelaku kemudian mengejar dan mendorong korban hingga terbawa hanyut,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (31/1).
Zainal menjelaskan, korban terbawa hanyut aliran Sungai Cipelang hingga sejauh kurang lebih 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya ditemukan warga dengan kondisi tanpa busana dan sudah meninggal dunia, tepatnya di Jalan Sejahtera RT1/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, pada Rabu (25/1) lalu.

“Dari hasil keterangan sejumlah saksi, barang bukti dan petunjuk rekaman CCTV didapat terduga pelaku yakni, R alias E,” jelasnya.

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penangkapan terduga pelaku.

“Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya, dua potong baju korban dan pelaku, dua potong celana korban dan pelaku dan satu pasang sendal korban,” ucapnya.

Akibat aksi bejat tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa wanita itu pingsan atau tidak berdaya dengan pidana penjarapenjara selamanya 9 tahun dan pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan pidanapenjara penjara selamanya 9 tahun.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan