Dalam Tempo 24 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pembunuhan

oleh -1.6K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Satuan Reskrim Polres Majalengka melalui Tim Opsnal beserta Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahri, SE dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, dalam waktu 24 Jam berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (30/1/2018).

Pelaku penganiayaan hingga tewasnya Acep (22) asal daerah Desa Gununglarang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka.

Pelakunya adalah HK alias Hegar (19) buruh harian lepas asal Desa Gunung Larang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Polisi berhasil menangkap HK alias Hegar tak lama setelah ditemukannya jasad Acep.

Begitu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar kebun jagung di daerah Desa Babakansari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, polisi mendapat titik terang.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari,SH,SIk turun langsung didampingi Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahri bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Majalengka mencari pelaku yang sudah terindentifikasi.

Usaha polisi tidak sia-sia, di kosan di daerah Jombol, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, ditemukan HK alias Hegar dengan pacarnya, RT di dalam satu kamar. HK alias Hegar kemudian ditangkap polisi.

“Setelah Hegar diinterogasi, hasilnya benar telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari, Rabu (31/1/2018).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk / type Jupiter MX, 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan R2 merk / type Jupiter MX, 1 (satu) potong switer lengan panjang warna abu – abu kombinasi hitam.

Juga diamankan 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna ping dan 1 (satu) potong celana jeans panjang merk Lois warna hitam. Kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan