PAGARALAM, HR – Polsek Pagaralam Selatan berhasil mengamankan tersangka Erik Bin wani (33) tahun, dalam kasus tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP di wilayah hukum polsek Pagaralam selatan Polres Pagaralam, Sabtu (02/5/2020).
Diamankan Tersangka Erik berdasarkan laporan LP/B. 22/IV/2020/Sumsel/Res Pga/Sek Pas, tanggal 30 April 2020. Atas nama korban Sardiono Bin Ansori, Umur: 49 Thn, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat : Tl. Jawa Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Tim Reskrim polsek pas mengamankan tersangka M. Erik Bin Wani, Umur: 33 Thn, Pekerjaan: Kondektur, Alamat: Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Adapun kronologis kejadian hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira jam 02.00 wib, dengan tempat kejadian perkara dibengkel milik pelapor yang beralamat di Tl. jawa Kel. Sidorejo Kec. Pagaralam selatan Kota Pagaralam.
Dari tangan tersangka Erik diaman 2 (dua) buah Batre/Acu Merk Nagoya 70 Ampere.
Terungkapnya kasus ini berawal, pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira jam 10.00 Wib. Ketika pelapor hendak menghidupkan mesin mobil namun tidak dapat menyala, kemudian pelapor melihat 2 (dua) buah batre mobil dengan merk Nagoya dan GS sudah tidak ada lagi, Lalu pelapor mengecek CCTV dan melihat cara pelaku mengambil batre tersebut yakni tersangka Erik (33) masuk melalui Celah lubang pagar bengkel pelapor Sedangkan tersangka Fitra menunggu diluar pagar.
Lalu saudara Erik membuka batre tersebut dengan cara dibuka dengan kunci 10 dan tang.
Setelah berhasil tersangka Erik keluar pagar dan kabur membawanya pergi bersama tersangka Fitra dengan sepeda motornya setelah menerima laporan dari korban.
Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020, anggota reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Erwin Sudiar. SE. melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan barang bukti.
Hingga anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka di jalan Keban agung kelurahan Ulu kecamatan Pas dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan di mapolsek pagaralam selatan guna kepentingan penyidikan, kata Erwin kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan