Bupati dan Kajari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti dari 29 Kasus

oleh -19 Dilihat
oleh
KAPUAS HULU, HR – Bupati Kapuas Hulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti dari 29 kasus Perkara Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, pada tahun 2017.
Pemusnahan barang bukti.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Putussibau, dihadiri Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir SH, Wakil Bupati Antonius L Ain Pamero SH, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Rajuliansyah S,Pd,i, Sekda Kab Kapuas Hulu Ir H.M Sukri, Waka Polres Kompol Dwi Budi Murttiono SIK, dan tamu undangan lainnya, Selasa (1/8).
Sejumlah barang bukti seperti senapan lantak dihancurkan, dipotong dengan menggunakan gergaji listrik, kemudian potongan di bakar. Sedang barang sitaan lainnya seperti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan lainnya, langsung dimasukkan ke dalam pembakaran yang sudah disiapkan, dan dilakukan secara bergantian, dimulai dari Bupati, Wakil Bupati, Kajari, Ketua DPRD, Sekda, dan Waka Polres.
Kajari Rudy Hartono SH MH mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari berbagai kasus, diantaranya narkoba, senjata api, amunisi, penyeludupan gula, ilegal fishing dan sejumlah perkara lainnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH, menjelaskan bahwa pemusnahan dari berbagai barang bukti memang harus dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan hukumnya, kecuali yang berhubungan dengan bahan peledak, itu tidak sembarang dimusnahkan karena memiliki dampak resiko, harus lembaga tertentu seperti TNI. ml


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.