Didampingi HAMI Bersatu, Nova Buktikan Dirinya Bukan Advokat Bodong

oleh -504 views
oleh
DENPASAR, HR – Pelantikan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata SH beberapa waktu lalu, yang sempat menuai kontroversi, karena dilantik seorang diri di Pengadilan Negeri (PN) Bali, akhirnya terjawab sudah. Munculnya polemik tersebut membuat Ketua Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu, Agustinus Nahak SH MH angkat bicara.
“Sesuai UU Advokat, seseorang yang akan dilantik harus berpendidikan Sarjana Hukum, dan mengikuti pendidikan advokat serta sudah melakukan tahapan ujian dan sudah dinyatakan lulus,” tegas Agustinus Nahak, Rabu (2/8).
Muncul polemik atas pelantikan terhadap diri Putu Nova Christ Andika Graha Parwata SH, yang tak lain dari putra Ketua DPRD Badung, Putu Parwata SH, yang sah sesuai UU. Oleh Agustinus Nahak, tudingan itu dianggap sudah keterlaluan.
Sebelum mengucapkan sumpah, calon advokat juga harus melengkapi semua persyaratan dokumen pengangkatan. “Jadi tidak mudah seseorang bisa jadi advokat,” tegasnya.
Dalam jumpa pers dengan awak media, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata menjelaskan, jika dirinya telah mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat di Jakarta selama tiga minggu. Sesuai persyaratan yang dibutuhkan. Dan sebelum mengajukan permohonan pengangkatan ke kantor DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Syarat untuk menjadi calon advokat yang akan di sumpah harus sesuai identitas domisili. Karena saya berdomisili di Bali, makanya saya mengajukan agar pelantikan di Pengadilan Tinggi Bali,” jelas Nova serta menunjukan kartu identitasnya.
Sehari setelah pelantikannya, menurut Nova, dirinya mendatangi DPD KAI Bali, dengan maksud untuk mendapatkan rekomendasi. Sayangnya, DPD KAI Bali belum merespon. Sedangkan Nova sendiri sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP KAI di Jakarta, yang dinyatakan sebagai calon advokat.
“Jadi sampai saat permohonan saya masih di pending, kita masih menunggu jawaban dari DPD KAI Bali,” jelas Nova.
Didamping oleh beberapa orang pengurus HAMI, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, mengatakan, jika langkah yang dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitaan miring tentang dirinya, yang mana menyebutkan Pengadilan Tinggi Bali menyumpah advokat yang diduga bodong. Pria ramah ini mengaku sangat terpukul dengan pemberitaan tersebut.
“Ini pemberitaan yang tendensius dan merugikan bagi saya, tentu saya harus melakukan pembelaan diri,” tegas Nova.
Berbeda dengan Nova, Agustinus Nahak, justru sangat berang dengan pemberitaan yang memojokan rekan satu profesinya. Dengan tegas Nahak mengatakan jika tidak jelas jangan membikin opini yang bisa membunuh karakter seseorang.
“Ini sangat merugikan, dan kami akan berkordinasi untuk melakukan langkah apa yang akan kami ambil,” tuntas Nahak. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan