BANDUNG, HR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sangat mendesak. Ranperda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.
“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Tia menjelaskan, terdapat tiga gelombang perubahan hukum nasional yang mendorong penggantian menyeluruh terhadap perda tersebut.
Pertama, terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi ini mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi rancangan peraturan daerah melalui kantor wilayah Kementerian Hukum, serta memperkuat konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Kedua, perkembangan transformasi digital dalam proses legislasi atau e-legislasi yang memberikan legitimasi terhadap pembentukan peraturan secara elektronik, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.
Ketiga, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam peraturan daerah.
“Berdasarkan kondisi tersebut, langkah yang diperlukan bukan lagi sekadar perubahan, melainkan penggantian menyeluruh dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ujarnya.
Menurut Tia, Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah akan menjadi pedoman utama atau rule of the game bagi seluruh proses pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat.
Melalui Ranperda yang menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat tersebut, Bapemperda berharap pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Selain itu, perda tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih di Jawa Barat.
“Perda ini nantinya menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat. Semangat ini selaras dengan visi Jawa Barat Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata,” pungkasnya. horaz






