Bagikan Raport dan Izajah SD harus Ikut Protokoler Kesehatan

oleh -427 views
Kartalim S.Pd.

SUBANG, HR – Ketua K3S Cikaum Kartalim S.Pd saat dikonfirmasi oleh media HR tentang pembagian Raport Dan Izajah Sekolah Dasar (SD) menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dan instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang raport dan Izajah SD mulai tanggal 16 Juni hingga batas akhir tanggal 20 Juni 2020. Tentunya semua sekolah dasar harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan seperti pembagian raport boleh dilakukan disekolah atau diantarkan langsung ke rumah orang tua siswa oleh guru kelas masing-masing.

Hari ini lanjut Kartalim, “ada beberapa SD diwilayah cikaum sedang berjalan pembagian Raport tentunya harus mengikuti aturan protokoler kesehatan seperti anak siswa boleh datang langsung ke sekolah itupun dibatasi siswa yang masuk ke ruangan kelas tidak boleh lebih dari 10 dengan menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainya dan sebelum masuk kelas harus mencuci tangan agar terhindar dari virus Corona,” ujar Kartalim.

Dengan dibagikanya raport dan Izajah terhitung dari tanggal 16 sampai 20 Juni 2020 ini sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang. herdi

Tinggalkan Balasan