JAKARTA, HR – Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson S Hutapea yang menyebut tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan telah ditahan memunculkan pertanyaan setelah muncul informasi mengenai salah satu tersangka berinisial FB yang belum berhasil diamankan.
Sebelumnya, AKP Sampson menyampaikan kepada kuasa hukum korban dan wartawan bahwa ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah dilakukan penahanan.
Namun, redaksi memperoleh informasi dari sumber yang mengetahui penanganan perkara bahwa salah satu tersangka berinisial FB diduga belum berhasil diamankan hingga saat ini.
Menurut sumber tersebut, tersangka yang bersangkutan diduga tidak memenuhi panggilan penyidik dan disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya sebelum batas waktu pemanggilan kedua.
Apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada penjelasan dari penyidik mengenai status hukum tersangka tersebut, termasuk apakah telah diterbitkan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP atau langkah lain untuk menghadirkannya dalam proses penyidikan.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Metro Penjaringan terkait status penahanan masing-masing tersangka, termasuk mengenai informasi bahwa salah satu tersangka diduga belum berhasil diamankan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi.
Sebelumnya, perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai administrasi penyidikan dan proses penanganan perkara. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari kepolisian maupun pihak terkait lainnya. (mw/dit)






