PANGKALPINANG, HR — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang yang menghentikan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota DPRD.
Kejari Pangkalpinang sebelumnya menyatakan perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya menyebut hasil penyelidikan belum menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Abang Hertza mengatakan, penjelasan Kejari kepada publik memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan proses penanganan perkara kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah menjelaskan fakta hukum secara terbuka kepada publik. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para anggota DPRD,” ujar Abang Hertza, Jumat (4/9/2026).
Menurut Abang Hertza, proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari Pangkalpinang telah berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Abang Hertza juga membantah isu yang menyebut adanya imbalan atau janji dari pihak DPRD terkait penghentian penyelidikan tersebut.
Ia menegaskan, DPRD tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang ditangani Kejari Pangkalpinang.
“Tidak ada janji atau pemberian apa pun. Proses yang berjalan murni penegakan hukum sesuai agenda Kejari Pangkalpinang, dan kami sepenuhnya mendukung hal tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Pangkalpinang meminta keterangan dari 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan. Pemeriksaan berlangsung sejak 10 Maret hingga 20 April 2026.
Tiga pimpinan DPRD, yakni Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir, menjadi pihak terakhir yang dimintai keterangan pada Senin (20/4/2026). Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari mantan anggota DPRD Pangkalpinang Dessy Ayutrisna dan penggantinya, Yuri Sagali.
Dalam hasil penyelidikan, Kejari Pangkalpinang menyebut terdapat kelebihan pembayaran pada anggaran perjalanan dinas. Kejari juga menyatakan kegiatan perjalanan dinas yang diperiksa terlaksana dan perkara tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Terkait proses tersebut, Abang Hertza menyatakan pihak DPRD menghormati keputusan Kejari Pangkalpinang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penghentian penyelidikan memunculkan sejumlah isu di masyarakat dan media sosial. Abang Hertza membantah tudingan adanya kesepakatan tertentu antara DPRD dan pihak lain dalam penghentian perkara.
