Maryam Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Dorong Masyarakat Pahami Hak dan Peluang Kerja

BANGKA TENGAH, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam, melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar di Tepian Café, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025), dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan dinas, serta serikat pekerja.

Perda tersebut mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan ketenagakerjaan di tingkat daerah, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan kerja, hingga perlindungan hak serta kesejahteraan tenaga kerja. Kehadirannya juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis.

Maryam, yang tampil sebagai narasumber utama, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi ketenagakerjaan agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena kurangnya informasi.

“Pemerintah Bangka Belitung harus lebih terbuka dalam persoalan ketenagakerjaan. Sejak tahun 2022, tercatat ada sekitar 127 kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, baik itu persoalan industrial maupun personal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Maryam juga menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memotong anggaran untuk pelatihan ketenagakerjaan, pendidikan, maupun kesehatan. Ia justru mempertanyakan jika ada pengurangan anggaran tersebut oleh pihak lain.

“Seringkali masyarakat salah paham. Kami di DPRD tidak mencoret anggaran pelatihan tenaga kerja. Justru kami yang bertanya kenapa anggaran tersebut bisa dicoret,” jelas Srikandi dari Partai Demokrat itu.

Ia juga menyoroti tantangan besar di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran. Menurutnya, pemerintah harus lebih serius membuka lapangan pekerjaan dan memperluas akses pelatihan keterampilan bagi masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Ahmad Syarief, memberikan pemaparan mengenai hak-hak pekerja termasuk pekerja disabilitas, baik selama masa kerja maupun pasca kerja seperti pensiun atau pengunduran diri.

“Hal-hal ini penting diketahui agar para pekerja tahu apa saja hak yang bisa mereka peroleh sejak awal bekerja hingga setelah berhenti bekerja,” kata Syarief.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), kepala desa se-Bangka Tengah, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *