JAKARTA, HR – Pemilihan Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di RW 05 Bambularangan, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No 4 tahun 2024, tentang perubahan atas Perda No 5 tahun 2010, tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan untuk mewujudkan Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Sebelumnya, telah terjadi penolakan dalam pemilihan Ketua LMK di RW 05 Bambularangan, pada saat pemilihan yang dilaksanakan pada, Sabtu (26/10/24) pagi. Puluhan warga menolak tentang calon LMK No 2 yang diduga bermasalah dengan dokumen surat keterangan pemeriksaan kesehatan jiwa, dengan no surat 1535-1.773/MCU/RSUD-KD/X/2024 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres.
Warga masyarakat RW 05 Bambularangan PC mengungkapkan kepada media, bagian kesatu panitia pemilihan Pasal 5 poin 6. PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas.
a. Menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan.
b. Mengumumkan persyaratan untuk menjadi anggota LMK.
c. Menerima dan meneliti berkas persyaratan calon anggota LMK.
d. Menerima dan memeriksa mandat tertulis ketua RT yang diwakili oleh pengurus RT.
e. Menerima berita acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh pengurus RT.
“Seharusnya pihak panitia LMK RW 05 Bambularangan, menolak pendaftaran, dikarenakan calon LMK No 2 tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. Persyaratan calon No 02, tentang kesehatan di terima di tgl 19. Sedangkan pendaftaran di tutup tgl 16. Dan berkas kesehatan yang dipakai itu berkas yg di tgl 19 (Sehat). Sedangkan berkas yg di tgl 15 itu tidak dipakai (Tidak Sehat),” ketus PC.
Dikonfirmasi media, Lurah Cengkareng Barat Mustika Berliantoro mengatakan, “Ijin pak, saya sudah dapat laporan dari PPBC bahwa dalam pelaksanaan memang ada penolakan, namun setelah dijelaskan akhirnya pelaksanan pemilihan dapat berjalan dengan tertib dan damai. Adapun terkait permasalahan yang bapak sampaikan diatas, kami menyarankan agar pihak-pihak yang berkeberatan dapat memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Terimakasih,” kata Lian sapaa Lurah Cengkareng Barat.
Masih dikatakan Lian, Untuk teknis2nya, bapak bisa menemui ketua panitia PPPC atau PPBC agar mendapatkan info yang lebih komprehensif.
“Panitia pemilihan PPPC di tingkat RW yang melakukan proses2 mulai dari penyusunan tata tertib, pendaftaran, verifikasi berkas pendaftaran, penetapan calon, sampai dengan pelaksanaan pemilihan. PPBC Dari Kelurahan itu fungsinya menyampaikan jadwal pemilihan serentak, teknis pelaksanaan secara umum, monitoring dan menyampaikan hasil pemilihan ke tingkat Wali Kota,” ujar Lian.
Ditambahkan Lian, “Pemeriksaan berkas selama proses pendaftaran ada di PPPC. PPPC yang memutuskan apakah dilanjutkan atau tidak, ada perbedaan pendapat terkait verifikasi berkas dan pelaksanaan biasa terjadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh panitia dengan memperhatikan asas keadilan dan menjaga kerukunan warga. Sampai sejauh ini kami tidak melihat ada hal yang tidak sesuai mekanisme. Terkait surat keterangan dokter keputusan panitia dengan adanya kalimat bernada “indikasi” berpendapat bahwa tidak secara pasti menyatakan yang bersamgkuta bermasalah, sehingga sah untuk diterima, kita hormati pendapat tersebut,” tutup Lian saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (28/10/24). (**)