MAJALENGKA, HR – KPU kabupaten Majalengka melakukan verifikasi faktual terhadap PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, yang diLaksanakan di kantor DPC PDIPabupaten Majalengka, Selasa (30/01).
Komisioner KPU Kabupaten Majalengka, Nasihin didampingi Panwaslu Kabupaten Majalengka, Alan bersama timnya, menyampaikan, “kami rombongan KPU Majalengka bersama Panwas kabupaten Majalengka memeriksa kelengkapan kepengurusan kantor dan kepegawaian, surat keterangan keberadaan kantor dan surat pimpinan parpol keberadaan sampai akhir pemilu tetap ada kecocokan data KTAE KTP SK kepengurusan, ada kesesuaian dan minimal 50 persen di per kecamatan. Dokumen perlu sesuai dengan amanan konstitusi KPU.”
Sementar Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, DR H Sutrisno SE MSi, pada keterangan persnya menyampaikan bahwa verifikasi faktual di PDI perjuangan bisa diselesaikan dengan cepat dan lancar kerena administrasi dan dokumentasi KTA sudah menggunakan sistim depodik.
“Ini akan terhindar dari perbedaan, mengenai syarat minimal 13 kecamatan. Kita sudah menghadirkan 20 kecamatan, ini sudah melebihi dari syarat yang ditentukan KPU, keberadaan kantor dan kepengurusan tingkat kabupaten sudah melebihi syarat minimal 62 orang, Sudah memenuhi syarat,” ucap Sutrisno. lintong situmorang