Kajari Pekanbaru Buktikan Komitmen Pemberantasan KKN

oleh -1.8K views
oleh
Suripto

Kadis Perindag Bantah di Panggil Kejaksaan

PEKANBARU, HR – Dugaan Korupsi atas tugas pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan yang dialokasikan Rp 6 Miliar untuk kegiatan pembangunan pasar rakyat Tengku Kasim masih terus bergulir. Sebagai informasi tambahan pada tahun 2016 beberapa media online merilis bahwa pada tahun 2016 ada gelontoran dana sekitar Rp. 1,6 Miliar, dari APBD Provinsi Riau untuk pembangunan pasar Tengku Kasim, sementara berdasarkan penelusuran tidak ada pembangunan dengan APBD untuk pasar tersebut.

Adapun dana yang dipakai pada awal dimulainya keberadaan pasar Tengku Kasim adalah swadaya masyarakat, yang dibangun dari tiang dan tenda.

“Dari swadaya masyarakat dananya, itupun darurat, hanya kuat 6 bulan, lihatlah dah pada robek terpalnya” kata narasumber yang tak mau disebut identitasnya.

Dugaan Korupsi Pembangunan pasar rakyat Tengku kasim yang bersumber dari APBN dalam bentuk TP Kemendag tersebut dikelola oleh SKPD Dinas Perindag Pekanbaru tersebut, akhirnya mendapat perhatian dari Pimpinan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sesuai janji yang telah diberikan, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto kepada media HR beberapa waktu yang lalu.

Kajari Pekanbaru akhirnya menghadirkan PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas ke kantor Kejari Pekanbaru.

Sebagai pimpinan, Suripto masih tetap mempercayakan penyerahan berkas dan penyampaian jalur informasi terkait dugaan Korupsi Pasar Tengku Kasim kepada Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady.

“Langsung ke Kasi Intel saja” pesan Suripto melalui pesan singkatnya.

Ditemui di ruangannya, Ahmad Fuady menekankan kepada HR bahwa TP4D tidak memiliki kepentingan menyimpang terkait pasar Tengku Kasim.

“Abang sudah kenal aku, sudah beberapa kali kita ketemu, percaya saja kalau ada temuan Kita pasti tindak” kata Ahmad Fuady.

Ahmad Fuady juga menyesalkan apa yang telah disampaikan HR kepada Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau.

“Sebenarnya aku kecewa sama abang, tetapi tidak apa-apa, silahkan saja. Kita akan buktikan kalau Kita komitmen dalam penegakan hukum, TP4D Pekanbaru solid, Pak Rizky itu Sekretaris TP4D dan sudah melakukan pengawasan sesuai tugasnya, tapi ingat Kami bukan orang tekhnik, kalau memang pelaksanaan kegiatan itu ada penyimpangan akan kita pastikan dulu dan pasti kita proses” kata Ahmad Fuady.

Senin 29 Januari 2018, sekitar pukul 9, dengan mengenakan seragam biru, konsultan pengawas kegiatan terlihat hadir di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sewaktu hendak ditemui HR, konsultan Pengawas bergegas memasuki ruangan Kejaksaan Pekanbaru.

Ahmad Fuady melalui pesan singkatnya menyampaikan terkait alasan kedatangan Konsultan Pengawas pembangunan pasar Tengku Kasim adalah untuk memenuhi panggilan Kejaksaan.

“Memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Yang datang PPK, PPTK pelaksana, Konsultan Pengawas. Tujuannya evaluasi Klarifikasi pelaksanaan Pembangunan Pasar Tengku Kasim” balas Ahmad Fuady.

Menyikapi pemanggilan dan kehadiran Konsultan Pengawas pembangunan pasar Tengku Kasim ke kantor Kejari Pekanbaru, Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut yang yang juga PPK kegiatan tersebut membantah kalau pihaknya mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Gak ada itu” jawab Ingot Ahmad Hutasuhut, melalui selularnya.

Selain itu Kadis Perindag Pekanbaru hingga saat ini belum membalas surat konfirmasi tertulis yang terdiri dari 21 pertanyaan yang sudah dilayangkan HR, tertanggal 24 Januari 2018.

Sewaktu disambangi ke Kantornya terkait surat tersebut, Sekretaris Kadisperindag lalu membawa tanda terima surat ke ruang sekretariat dan kemudian kembali dan menyarankan bertemu langsung dengan Kepala Dinas.

“Katanya langsung ke Bapak aja” kata Sekeretaris Kadis Perindag.

Akan tetapi setelah sekian lama menunggu, sang Kepala Dinas yang kabarnya sangat ramah kepada rekan wartawan, muncul dari ruangannya. Ironisnya, Ingot keluar dan memalingkan wajah seolah tak sudi melihat wajah awak HR, dan mengatakan kepada HR untuk menunggu 3 sampai 4 hari lagi.

“Tunggulah 3 sampai 4 hari lagi” kata Ingot Ahmad Hutasuhut selaku Kepala Dinas yang diduga kesulitan untuk menjawab surat dari HR, sehingga pihaknya harus memanggil pelaksana dan konsultan pengawas terlebih dahulu.

“Sedang saya konsultasikan dengan konsultan pengawas dan dengan rekan Pelaksana” jawab Ingot melalui selularnya. dar

Tinggalkan Balasan