MAJALENGKA, HR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maaengka, menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang. Penindakan ini dilakukan pada, Senin (15/8/2022).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman mengatakan, maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang seperti sekarang ini sangat berisiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan, sehingga jajaran Satlantas Polres Majalengka menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut orang.
“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” kata Kasat Lantas AKP Ngadiman.
Lebih lanjut kata dia, kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan orang sehingga “Safety” sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.
Dikatakan Kasat Lantas, sebanyak dua unit mobil pick-up yang ditindak dengan dilakukan penilangan hari ini. Dua mobil pick-up tersebut ditemukan saat jajaran Sat Lantas Polres Majalengka menemukan langsung dijalan sedang mengangkut orang.
Selain itu, Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi, ini untuk keselamatan kita bersama,” tandas Kasat Lantas. lintong situmorang