MUARA ENIM, HR – Maraknya penyalahgunaan narkoba kian meresahkan masyarakat, hal ini dibuktikan dengan kembali ditangkapnya bandar narkoba oleh jajaran Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, (17/11).
Menurut keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan SH dan Kasubag Humas AKP Arsyad AR, Penangkapan dilakukan di rumah pelaku Rizalman alias Cambun bin Dong Cik. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LP/A/28/IX/2017.
Yang bermula saat anggota Reskrim Polsek Gunung Megang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki selaku bandar narkoba. Perilaku tersangka tersebut telah meresahkan masyarakat. Dengan adanya informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Gunung Megang segera menindaklanjutinya. Dengan tindakan cepat yang dipimpim oleh Kanit Reskrim Ipda Raja Toga Paruhum STrK, akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti; berupa 2 buah paket kecil diduga sabu-sabu, 10 paket kecil ganja, satu set alat hisap/bong, dua buah sekop/pipet, dan uang tunai Rp 300.000.
Dengan berhasilnya mengamankan pelaku, pelaku diduga melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. ja
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});