Ketiga PNS tersangka tipikor ditahan Kejari |
SANGGAU, HR – Belum lama ini Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan jalan Kedukul-Mukok tahun anggaran 2012 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 737 juta ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau.
Ketiga tersangka tersebut Wisnu Harto Prasteya Nugroho, Arif Fanani dan Jayadi H M Suud. Rosmin Nuryadin belum ditahan dengan alasan sakit liver.
Sebelumnya, Ke-empat tersangka dugaan korupsi tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau dengan diantar unit Tipikor Polres Sanggau yang dipimpin oleh Kanit IV Tipikor, Markus.
Kedatangan tersangka tersebut dalam rangka tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Sanggau kepada jakasa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sanggau.Pemeriksaan yang cukup panjang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, pihak Kejaksaan secara resmi mengeluarkan surat penahanan kepada tiga tersangka di Rutan Kelas II B Sanggau,dan samapi saat ini ketiga tersangka tersebut mendekan dalam tahanan rumah Negara klas II sanggau.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanggau Rya Dilla SH didampingi Jaksa Penuntut Umum Faidul Alim Romas membenarkan, bahwa ketiga tersangka yang mayoritas PNS di lingkungan Dinas PU Sanggau telah ditahan.
Diakuinya, penahanan telah sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (4) sub a,b KUHAP jo pasal 24 ayat (2) KUHAP bahwa tersangka dapat dilakukan penahanan dengan tiga alasan yaitu dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Kalau kita merujuk pasal 20 ayat (2), penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan,” kata Rya. ■ sumianto