Polres Samosir Proses Pemalsuan Dokumen Kades

oleh -4 Dilihat
oleh
SAMOSIR, HR – Polres Samosir akan secepatnya memproses kasus pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen dan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Kades Turpuk Sihotang, Amron Sihotang alias Ateng.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Adi Alfian SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, (30/4), membantah kenal dan berteman dekat dengan Kades Turpuk Sihotang, Amron Sihotang.
“Dari mana kami berhubungan, coba bayangkan saya orang Jawa, sedangkan dia orang Batak, hubungan family tidak ada, jadi saya benar-benar tidak kenal dan tidak tahu siapa dia,” kata AKP Adi Alfian SH Kasat Reskrim, sembari menambahkan bahwa laporan polisi No.10/LI/PD TOPAN RI-SMR/IV/2015 akan secepatnya diproses.
“Perkara ini dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Tandatangan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kasat.
Terkait pemalsuan tanda tangan dan dokumen berkas Rencana Usaha Kelompok (RUK) dana BLM-PUAP tercantum tahun 2009 yang diajukan kelompok tani “Sipapan” diketahui ada tandatangan Kades Amron Sihotang, sedangkan Amron Sihotang baru menjabat Kades pada tahun 2013.
Rilen Limbong (PNS/Guru) yang menjadi sekretaris di kelompok tani Sipapan saat dikonfirmasi HR, (23/4), mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani berkas RUK. “Tandatangan saya dalam berkas itu adalah palsu, saya senang kasus ini diungkap, saya siap jadi saksi,” kata Rilen.
Enni H.Sidabutar seorang pegawai Puskesmas Harian, saat dikonfirmasi HR, (28/4), mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas RUK, juga tidak pernah menerima bantuan Rp3,5 juta dan tidak benar mengelola sawah seluas 1,5 hektare. Anggota lain, salah satunya Bisar Tumanggor melalui suaminya Jiller Barasa seorang guru di SMPN 1 Harian, (24/4), mengatakan kepada HR, bahwa istrinya tidak pernah menandatangani berkas, tidak pernah menerima bantuan Rp2 juta dan tidak benar mengelola sawah 1 hektare seperti yang tertulis dalam berkas Rencana Usaha Kelompok (RUK) dana BLM-PUAP.
“Hal itu adalah palsu dan pembohongan,” katanya.
Kepala Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Harian, Hasudungan Siregar yang membidangi langsung Rencana Usaha Kelompok (RUK) dana BLM-PUAP beberapa kali hendak dikonfirmasi tidak pernah ada di kantornya. Dihubungi melalui handphonenya tidak pernah diangkat, dikonfirmasi lewat pesan singkat (sms) juga tidak dibalas. Hasudungan Siregar diduga turut terlibat atas pemalsuan dokumen tersebut untuk melancarkan pencairan dananya.
Camat Harian, Konrad Simbolon S.Pd. sebagai pengawas kecamatan atas penggunaan dana BLM-PUAP (Gapoktan) beberapa kali hendak dikonfirmasi juga tidak pernah ada di kantornya. Dihubungi melalui handphone tidak diangkat, dikonfirmasi lewat sms juga tidak dibalas. Konrad Simbolon diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai pengawas kecamatan dan diduga ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak ingin hal itu terungkap ke publik.
Ketua LSM Topan wilayah Samosir, Mangasih Sihotang yang ditemui HR, (30/4), mengatakan, bahwa pemalsuan tanda tangan dan dokumen sudah terbiasa dilakukan di Desa Turpuk Sihotang. “Kami dari LSM Topan wilayah Samosir meminta Kapolres Samosir untuk mengungkap kasus ini secepatnya,” kata Mangasih Sihotang.
Sebagaimana diberitakan HR pada edisi lalu bahwa Kades Turpuk Sihotang, Amron Sihotang alias Ateng yang diduga banyak melakukan kasus pemalsuan tandatangan dan pemalsuan dokumen ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak takut dilaporkan ke Polres, karena dia kenal dan berteman dengan Kasat Reskrim, Kapolres bahkan sampai pejabat Polda Sumut.
“Silahkan dilaporkan, saya siap menghadapi, silahkan diberitakan dan dipublikasikan” kata Amron Sihotang. ■ ntu/man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.