Rapat Paripurna Penyerahan Pidato Pengantar, Materi KUA/PPAS TA. 2022 dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Kab Barito Utara

Rapat Paripurna Penyerahan Pidato Pengantar, Materi KUA/PPAS TA. 2022 dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Kab Barito Utara.

MUARA TEWEH, HR – Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis menyerahkan Pidato Pengantar dan Materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan kepada unsur Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dihadiri oleh Anggota DPRD, unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, dan undangan lainnya dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/11/2021).

Dalam Pidato Pengantar yang disampaikan, Bupati Barito Utara menjelaskan bahwa KUA dan PPAS TA 2022 memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari berbagai program-program yang akan dilaksanakan. “Di dalamnya juga memuat kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2022,” kata H. Nadalsyah.

Untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2022, telah disusun rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Barito Utara TA. 2022. Rancangan tersebut disesuaikan antara sumber daya yang dimiliki oleh daerah dengan prioritas pembangunan yang diinginkan sebagai suatu proses penentuan masa depan Kabupaten Barito Utara.

Diharapkan agar dapat diambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara TA. 2022 hingga tersusunnya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022. “Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD TA 2022 dapat dicapai segera, mengingat waktu yang tersisa bagi kita untuk menyelesaikan penyusunan APBD untuk memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” harap H. Nadalsyah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara merasa perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *