JAKARTA, HR – Penampakan yang tidak biasa terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, ada kurang lebih 9 Batman berjubah hitam, joget ria dan menari di depan PN Jakarta Utara.
Ketika ditanyakan ada apa gerangan?Di jawab oleh Advokat Natalia Rusli, SH sebagai Founder Master Trust Lawfirm bahwa batman-batman itu hadir untuk merayakan kemenangan batmen di putusan perkara No 445/PDT G/2020 PN Jkt Ut pemohon gugatan terhadap pabrik sarang burung walet PT Fortune Nestindo Sukses.
Ternyata di sidang awal jawaban kuasa hukum termohon Lawyer Suhadi, SH meminta agar Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH jangan sampai terkena jebakan batman dari pihak pemohon yang meminta laporan keuangan. Pengacara Suhadi menganggap bahwa permohonan yang diajukan di PN Jakarta Utara adalah jebakan batman dari para kuasa hukum pemohon.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menjelaskan, kedatangan para batman adalah karena permintaan “jebakan batman” diterima atau dikabulkan oleh Hakim yang mengadili. Hakim Tumpanuli Marbun telah menegakkan keadilan dengan dikabulkannya permohonan permintaan laporan keuangan yang diajukan oleh klien kami. Karena perbuatan PT FNS yang tidak mau membuat dan memberikan laporan keuangan adalah perbuatan melawan hukum khususnya pasal 100 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jadi tentunya hakim tidak mau ikut serta apalagi dengan pembiaran terjadinya pelanggaran hukum, tentunya sebagai aparat penegak hukum, hakim wajib meluruskan sesuatu yang salah. Tindakan hakim sudah tepat dan berani tegas walaupun yang dikalahkan adalah perusahaan sarang burung walet besar.
Advokat Bryan Roberto Mahulae, SH juga memberikan keterangan bahwa sebenarnya sudah jelas duduk perkara kasus ini. Masa klien kami sebagai 30% pemegang saham dan komisaris tidak boleh melihat data keuangan dan tidak pernah mendapatkan laporan keuangan selama 4 tahun perusahaan berjalan. Jadi keadilan ditegakkan di PN Jakarta Utara.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Tumpanuli Marbun menghimbau kepada PT FNS untuk memberikan laporan keuangan sebagaimana diminta oleh Pemohon, karena itu merupakan hak pemohon selaku pemegang saham dan komisaris. Menurut Hakim, hal seperti ini tidak semestinya terjadi karena merupakan hal sederhana dan seharusnya diselesaikan baik-baik dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Hakim Tumpanuli Marbun dalam amar putusan menyatakan, bahwa terhadap eksepsi Termohon PT FNS tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, hakim juga menjelaskan bahwa pemohon memiliki legal standing karena sah merupakan pemegang saham 30%.
Hakim juga menyatakan bahwa fakta hukum dimana pemohon sudah memberikan surat permintaan tertulis dan pembahasan permintaan laporan keuangan di RUPS dan karena tidak adanya realisasi pemberian laporan keuangan, maka Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan keuangan kepada PN Jakarta Utara sebagai pemohon yang beritikat baik.
Hakim dan Pengadilan juga menyatakan bahwa Direksi PT FNS tidak melaksanakan kewajibannya dan perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak lainnya dengan demikian bahwa permohonan pemohon Wajib Dikabulkan untuk seluruhnya.
Pho Kiong dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya puas karena permohonannya dikabulkan dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seluruh jajaran PN Jakarta Utara yang sudah bersikap adil dan menjunjung tinggi kebenaran dan haknya atas permintaan laporan keuangan perusahaan PT FNS.
Pengadilan akan menunjuk tim ahli untuk memeriksa laporan keuangan Termohon, dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah pengangkatan dan biaya pemeriksaan dan auditor harus dibayarkan oleh Termohon sebagaimana tertera dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Utara.
Para batman yang mengelilingi Pemohon Pho Kiong tampak riang dan berkeliling serta berjoget ria, karena batman sekali lagi menang melawan ketidakadilan. nen