Tanpa IMB Bangunan Berubah Fungsi di Jalan Kesehatan Raya, Tetap Melenggang

oleh -304 views

JAKARTA, HR – Bangunan non rumah tinggal yang akan berubah fungsi menjadi Home Stay lima lantai di Jalan Kesehatan Raya No 20A, Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan yang diduga belum mengantobi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepertinya pemilik kebal hukum. Karena dinilai tidak mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Hal tersebut juga menandakan bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. “Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan rumor yang berkembang di kalangan publik serta media akibat maraknya bangunan yang belum mengantongi IMB diduga kuat masih ada oknum pejabat instansi terkait yang berbisnis bangunan ilegal, demi kantong pribadi, karena tanpa ada IMB bangunan tersebut tetap berjalan melenggang layaknya tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait,” ujar Han salah seorang yang mengaku pengamat Tata Ruang Perkotaan di Gedung Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (10/10/2020).

Han menegaskan, bahwa bangunan yang belum memiliki IMB tentu sudah melanggar peraturan pemerintah yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengacu kepada Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 7 Tahun 1991 tentang bangunan di Wilayah DKI Jakarta, Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disampaikan Han, apabila benar adanya bangunan tersebut belum memiliki IMB, jelas ini sudah melanggar peraturan.

Sementara, salah seorang tokoh warga sekitar lokasi yang enggan namanya disebut, mengungkapkan, sangat menyayangkan dengan proyek pembangunan ruko yang akan alih fungsi menjadi Home Stay, terlebih belum ada papan plang kuningnya IMB nya, ini patut menjadi pertanyaan besar di kalangan Publik dan media apakah pengawasan yang dilakukan oleh jajaran instansi.

“Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan lemah atau pun ada oknum instansi terkait yang berbisnis bangunan liar,” uangkapnya.

Dalam pemantauan Koran Harapan Rakyat dilapangan pada Senin (19/10/2020) bangunan lima lantai yang sedang dalam proses pekerjaanya tertera sudah dilakukan penyegelan oleh instansi terkait, namum anehnya pekerja tetap melanjutkan aktivitas kerja seolah tidak digubris papan Segel yang dilakukan oleh jajaran aparat pemerintah Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Guna untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait Bangunan di Jalan Kesehatan Raya yang belum mengantogi IMB tersebut, Harapan Rakyat mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasie Pengawasan Bangunan Suku Dinas CKTRP Budi Saputra, melalui telepon selularnya mengatakan, bahwa bangunan yang dimaksud silahkan konfirmasi langsung ke tingkat Kecamatan Pesanggrahan. edy/rg

Tinggalkan Balasan