JAKARTA, HR – Putaran Kedua Pemilu Kada DKI Jakarta tidak perlu ada kampanye. Karena tidak diatur dalam undang-undang.
“Tidak perlu ada kampanye putaran dua yah,” kata Tarigan, Rabu (01/3/2017) di Jakarta.
Gelora Tarigan SH MH selaku Ketua Umum Grashi mengatakan bahwa hal itu didasarkan pada amanat pasal 36 ayat (3) peraturan KPU No. 6 tahun 2016.
Dalam ketentuan itu jelas mengatur tentang tahapan pemilihan putaran kedua mencakup beberapa kriteria pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. Diantaranya, penyelenggaraan pemilihan, kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi serta program pasangan calon. Pemungutan dan penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara.
“Apalagi para kandidat sudah memaparkan seluruh visi, misi dan program kerja mereka selama 3,5 bulan kampanye di putaran pertama,” jelasnya.
Namun kata Tarigan, bila KPU menggunakan otoritas diskresi hanya untuk mengisi kekosongan aturan dalam sebuah mekanisme tertentu atau demi kepentingan umum dan tidak melanggar azas kearifan dan kejujuran dari seorang pejabat yang melaksanakan kewenangannya dan tidak merugikan salah satu paslon yang lain. Apabila kampanye putaran dua tetap diatur oleh KPU, maka dikhawatirkan, muncul potensi gesekan antar warga di lapangan, karena kampanye di Pilgub DKI Jakarta sangat rentan isu SARA. Apalagi undang undang Pilkada maupun undang – undang pemerintah DKI Jakarta tidak ada yang mengatur putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.
Sedangkan peraturan KPU No 6 tahun 2016 pasal 36 ayat (3) diatas hanya mengatur tahapan kampanye putaran kedua saja.
Hal itu dikatakan Gelora Tarigan terkait KPU DKI Jakarta mengatakan akan ada kampanye pada putaran kedua Pilgub Jakarta. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana dinilai harus mengambil cuti bila merujuk pada aturan resmi yang ada.
“Artinya sudah diacu dengan jelas. Bagi semua jenis kampanye, seperti pertemuan terbatas, karnaval kebudayaan, itu tidak diberikan izin, kecuali dalam bentuk penajaman. Maka konvensi yang berlaku di Indonesia, yang disebut itu selalu adalah pelaksanaan debat dalam rangka penajaman visi, misi, dan program. Tidak ada dalam bentuk lain,” tegasnya.
Sementara itu, komisioner KPU DKI Jakarta memastikan pihaknya akan mengadakan kampanye untuk putaran kedua. Namun untuk format kampanye masih dirumuskan dengan KPU RI.
Berikut ini petikan aturan dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2016: (3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon; c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan d. Rekapitulasi hasil perolehan suara. (4) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Sedangkan aturan mengenai cuti petahana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berikut petikan ketentuan yang terdapat pada Pasal 70: (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. (5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Gelora Tarigan menegaskan, bahwa pengaturan kampanye untuk putaran kedua Pemilukada tidak ada, jadi kampanye untuk pemilukada putaran kedua lebihbaik jangan dipaksakan KPU. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});