TNI AU Kuasai Tanah Tapi Ogah Bayar

oleh -47 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) telah menikmati hasil tanah seluas 375,083 Hektar yang terletak di kelurahan Cipinang Melayu, Kelurahan Kebon Pala, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar Jakarta Timur semenjak tahun 1947 sampai sekarang tahun 2017.
Y. Jaberlin Lumban Gaol
Tanah hak milik adat pendaftaran/Klasiran Tahun 1937, pajak tahun 1938 sebanyak 511 girik walaupun tanah tersebut dirampas/diambil paksa berupa sawah yang padi sudah mengering dan kebon hasil buah banyak dan rumah sebanyak 1600 lebih, mengusir pemiliknya tanpa perikemanusiaan.
Namun TNI-AU melalui Sekretariat Republik Indonesia Tanggal 13 Juli 2016 yang ditanda tangani Marsekal Muda TNI Subandrio menyampaikan agar menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Demikian, Departemen Pertahanan tanggal 31 Januari 2008 yang ditanda tangani Marsekal Muda TNI Eris Herryanto MA agar menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tanggal 4 Agustus 2014 agar TNI mengembalikan surat girik asli 511 lembar dan semua surat-surat yang diambil TNI-AU untuk dikembalikan melalui kuasa Jaberlin Lumban Gaol. Hal ini sejalan dengan rencana /tersedia konsep serah terima antara TNI-AU dengan kuasa tahun 1996, kalau TNI-AU tidak kembalikan surat-surat tanah rakyat, maka TNI-AU adalah penggelapan hak rakyat.
Mengingat Pidato Presiden RI, Rabu (11/1/2017) menyampaikan bahwa keadilan yang merata di bidang pertanahan kerjasama kepolisian Negara RI dan Kementerian Agraria Sabtu tanggal 18 Maret 2017, Presiden Joko Widodo, berulang kali menegaskan menjalankan Reforma Agraria, sebagai pilar utama kebijakan ekonomi berkeadilan, reforma agraria menyerahkan Hak Milik atas Tanah.
Saat ini bidang tanah tersebut telah banyak berdiri berbagai jenis bangunan, bahkan ada diantaranya telah masuk dalam proyek Kereta Cepat Indonesia (KCI) Jakarta-Bandung. Untuk itu, agar pembayarannya segera dibayarkan kepada warga yang berhak menerimanya sebagaimana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan.
Untuk diketahui, penggugat mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Pertahanan atau pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) membayar tanah warga yang diduduki sebagaimana putusan Pengadilan yang telah memenangkannya.
Lokasi sebidang tanah para penggugat tersebut berada terletak di kelurahan Cipinang Melayu dengan luas 257,626 Hakter dan Kelurahan Kebon Pala dengan luas 117,412 hakter, masuk dalam wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dengan luas keseluruhannya adalah 375, 038 Hektar, (luas tersebut berdasarkan jumlah surat kuasa yang mencantumkan luas masing-masing girik dalam surat kuasa asal sebanyak 630 orang), dengan jumlah 511 surat girik. Hal ini berdasarkan temuan tim penelitian yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta tanggal 9 Februari 1976 kala itu.
Putusan Pengadilan
Sekilas tentang putusan hukum berkaitan dengan tanah yang dikuasai TNI AU ini adalah demikian, bahwa Y Jaberlin Lumban Gaol merupakan menerima kuasa penuh dari para pemilik/ahli waris tanah yang tercatat 511 lembar girik tahun 2011 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan tergugat Pemerintah RI Cq Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima TNI sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima Pertahanan RI cq Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai tergugat III dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI sebagai tergugat IV.
Dalam gugatan ini dimenangkan oleh pihak Jaberlin Lumban Gaol dengan perkara No. 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim. TNI AU dinyatakan kalah. Namun, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan perkara No. 62/Pdt/2012/PT. DKI, selanjutnya tergugat kalah lagi.
Pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara No. 3442 K/Pdt/2012, namun lagi-lagi pihak TNI AU kalah. Tahun 2015, ada penetapan eksekusi PN Jaktim No.21/2015 Eks Jo 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim, pihak TNI AU kalah.
Selanjutnya pihak Komandan Lanud Halim Perdanakusuma mengajukan perlawanan dan tahun 2016, berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur No Perkara: 341/Pdt.Plw/2015/PN Jkt Tim tanggal putus 24 Mei 2016, Komandan Lanud Halim Perdanakusuma kalah.
Dengan demikian pihak Jaberlin Lumban Gaol telah mengajukan eksekusi pengosongan lahan dalam bulan Maret 2017 ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dilakukan eksekusi pengosongan lahan.

Mengenai tergugat telah memohonkan Peninjauan Kembali (PK) dan tanggal putus PK 10 Januari 2017 dengan putusan mengabulkan pemohon PK tergugat, hal ini dianggap oleh pihak Jaberlin tidak menghalangi proses eksekusi terhadap lahan tersebut. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA Artikel Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan...

OK Jakarta
Thumbnail

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran

  JAKARTA – Anggota Dewan Penasehat Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, yang juga Tenaga...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi Artikel Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.