TAKALAR, HR — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Takalar menolak menyetujui usulan anggaran perbaikan kapal senilai Rp1,3 miliar dalam rapat harmonisasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Penolakan tersebut didasarkan pada belum jelasnya keberadaan fisik kapal, status hukum kepemilikan aset, serta pertimbangan efektivitas penggunaannya untuk pengawasan laut.
Dalam rapat tersebut, anggota Banggar DPRD Takalar mempertanyakan lokasi pasti kapal yang akan diperbaiki menggunakan anggaran miliaran rupiah itu. Ketidakjelasan keberadaan kapal dinilai perlu dituntaskan terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah mempertimbangkan pengalokasian dana perbaikan.
Selain keberadaan fisik kapal, Banggar juga menyoroti efektivitas penggunaan kapal untuk pengawasan wilayah laut Kabupaten Takalar. Menurut pertimbangan yang disampaikan dalam rapat, pengawasan wilayah pesisir dinilai perlu dikaji kembali untuk memastikan kebutuhan operasional kapal sebanding dengan besarnya anggaran yang diusulkan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Banggar adalah status hukum kepemilikan dan pengelolaan kapal tersebut. Berdasarkan informasi awal yang dibahas dalam rapat, kapal itu disebut diserahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan status pinjam pakai.
Namun, muncul pula informasi yang menyebutkan bahwa kapal tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar. Perbedaan informasi ini mendorong Banggar meminta kejelasan melalui dokumen resmi, baik berupa surat hibah maupun perjanjian pinjam pakai.
Banggar menilai kepastian status aset merupakan hal penting sebelum pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perbaikan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pemeliharaan kapal.
Dalam rapat harmonisasi itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disebut belum dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memastikan status pinjam pakai maupun hibah kapal tersebut.
Atas dasar belum tersedianya dokumen dan belum jelasnya status hukum aset, Banggar DPRD Takalar menahan persetujuan anggaran perbaikan senilai Rp1,3 miliar hingga keberadaan, legalitas, dan tanggung jawab pengelolaan kapal dapat dibuktikan secara transparan.
