Sekda Zaily Oktosab Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Pagar Alam Selatan dan Utara

PAGAR ALAM, HR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, membuka Rapat Konsultasi Publik-1 (KP-1) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Kecamatan Pagar Alam Utara, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besemah I.

Dalam sambutan Wali Kota Pagar Alam yang dibacakannya, Zaily menyampaikan bahwa penyusunan RDTR menjadi langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan Kota Pagar Alam.

Menurutnya, RDTR akan menjadi pedoman dalam pembangunan fisik, pengembangan wilayah, penerbitan perizinan, serta penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen tersebut juga berperan mendukung investasi melalui perencanaan tata ruang yang terarah dan terintegrasi.

Zaily menjelaskan, dinamika perkembangan Kota Pagar Alam, pertumbuhan penduduk, dan peningkatan aktivitas ekonomi menuntut perencanaan tata ruang yang matang. Kebutuhan terhadap kawasan permukiman, kawasan usaha, fasilitas umum, serta ruang terbuka hijau (RTH) juga terus meningkat.

“Tanpa perencanaan yang matang, perkembangan ini berisiko menimbulkan masalah lingkungan, kemacetan, banjir, hingga ketimpangan pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan dokumen RDTR ini menjadi panduan penting sekaligus amanat undang-undang untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Zaily saat membacakan sambutan tersebut.

Lebih lanjut, Zaily menegaskan bahwa RDTR tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis penataan ruang, tetapi juga menjadi pedoman bagi investasi dan pembangunan fisik di Kota Pagar Alam.

Pemerintah daerah berharap integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS) dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mempercepat proses perizinan investasi. Integrasi tersebut juga diharapkan memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan.

“Dengan adanya RDTR yang terintegrasi ke dalam sistem OSS, kita akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, mempercepat proses perizinan investasi, sekaligus tetap melindungi daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Melalui konsultasi publik ini, penyusunan RDTR Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Kecamatan Pagar Alam Utara diharapkan dapat mendukung pembangunan kota yang tertata, mendorong kegiatan ekonomi, serta menjaga keseimbangan antara pengembangan wilayah dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *