LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyusun Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2026–2029 untuk menyelaraskan kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan industri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas kesempatan kerja sekaligus mendukung pertumbuhan investasi.
Penyusunan RTKD menjadi penting di tengah dinamika angkatan kerja, persoalan pengangguran terbuka, serta kesenjangan antara keterampilan pencari kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan dunia usaha.
Upaya tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Penyusunan RTKD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026–2029 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan di Aula Krakatau, Jumat (16/10/2026).
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan, Rika Wati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan metodologi dalam penyusunan RTKD. Pemerintah juga akan menghimpun data ketenagakerjaan lintas sektor, merumuskan isu strategis, serta memproyeksikan angkatan kerja, kesempatan kerja, dan kebutuhan pelatihan.
“Proses ini juga diarahkan untuk menghimpun data dan informasi ketenagakerjaan lintas sektor, merumuskan isu strategis, serta memproyeksikan angkatan kerja, kesempatan kerja, dan kebutuhan pelatihan,” ujar Rika Wati saat menyampaikan laporan kegiatan.
Dokumen RTKD 2026–2029 nantinya menjadi acuan bagi Pemkab Lampung Selatan dalam merancang program ketenagakerjaan yang lebih terarah. Penyusunannya melibatkan perangkat daerah terkait, dunia usaha, perwakilan serikat pekerja, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya agar perencanaan sesuai dengan kondisi lapangan.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan harus berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi daerah.
Menurut Tri, peluang investasi perlu diimbangi dengan kesiapan tenaga kerja yang kompeten dan produktif. Dengan begitu, masyarakat setempat memiliki peluang lebih besar untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor industri yang berkembang.
“Penyusunan RTKD yang baru pertama kali kita lakukan ini menjadi langkah awal untuk menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Tri Umaryani.
Ia menambahkan, perluasan kesempatan kerja tidak cukup hanya dengan membuka lapangan pekerjaan baru. Pemerintah juga perlu memperkuat keterampilan pencari kerja agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan perkembangan sektor usaha.
Karena itu, RTKD diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi dasar pelaksanaan program ketenagakerjaan yang konkret. Pemerintah perlu menyusun perencanaan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi ketenagakerjaan sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi program yang jelas, termasuk penetapan perangkat daerah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Melalui RTKD 2026–2029, Pemkab Lampung Selatan berharap pemetaan kebutuhan tenaga kerja dan penyelarasan kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan industri dapat berjalan lebih terarah. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kualitas sumber daya manusia daerah, memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan, serta mendukung penanganan pengangguran di Lampung Selatan.
