BANDUNG, HR — Pelaksanaan paket pekerjaan Preservasi Jalan Padalarang–Bandung–Cileunyi–Sumedang–Nagreg, tahun anggaran 2026, dengan nilai kontrak Rp13.446.221.423 kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Ilham Jaya tersebut, dipertanyakan setelah tim investigasi Harapan Rakyat menemukan sejumlah kondisi lapangan, yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara pekerjaan.
Sorotan tidak hanya menyangkut kondisi fisik sejumlah ruas jalan, tetapi juga aspek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), metode pekerjaan, penggunaan material, hingga kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen kontrak?.
Atas temuan tersebut, Redaksi Harapan Rakyat telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat. Namun, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Padahal, nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp13,4 miliar, bersumber dari anggaran negara sehingga publik berhak mengetahui bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Sejumlah Ruas Disebut Minim Aktivitas Pekerjaan
Berdasarkan investigasi lapangan Harapan Rakyat pada sejumlah titik dalam stripmap long segment, kondisi jalan di beberapa ruas terpantau relatif baik dan pada sejumlah lokasi tidak terlihat aktivitas pekerjaan maupun tanda-tanda pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut antara lain ditemukan pada Ruas 033 Bts. Kota Padalarang–Bts. Kota Bandung, Ruas 03314 Jalan Cibeureum, Ruas 03319 Jalan Pajajaran, Ruas 0331A Jalan Pasir Kaliki, Ruas 03411 Jalan Soekarno-Hatta, Ruas 03511 Jalan Gedebage, Ruas 084 Jalan Raya Cileunyi/Cileunyi–Jatinangor, hingga Ruas 101 Lingkar Nagreg.
Sementara pada beberapa ruas lainnya, kondisi jalan disebut relatif mulus dengan kerusakan ringan dan sebagian terdapat tambalan eksisting.
Temuan tersebut tentu membutuhkan penjelasan teknis. Sebab, keberadaan suatu paket preservasi jalan tidak semata-mata dapat dinilai dari apakah seluruh ruas terlihat sedang dikerjakan pada saat investigasi. Dokumen kontrak, volume pekerjaan, target penanganan, jadwal pelaksanaan, serta metode preservasi menjadi parameter penting untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan realisasi.
SMKK dan Keselamatan Kerja Ikut Dipertanyakan
Tidak kalah serius, tim investigasi HR juga mempertanyakan aspek SMKK dan keselamatan kerja.
Di sejumlah lokasi yang dipantau, redaksi mempertanyakan keberadaan papan nama proyek, fasilitas direksikeet, rambu-rambu pekerjaan, banner K3, poster keselamatan, APD dan APK, petugas pengatur lalu lintas (flagman), Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL), lampu putar (rotary lamp), APAR, bendera K3, hingga aktivitas patroli keselamatan konstruksi.
Pertanyaan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat agar dapat dijelaskan. Apakah seluruh fasilitas dan personel keselamatan tersebut memang tidak diwajibkan pada titik yang sedang dipantau, telah tersedia di lokasi lain, atau terdapat mekanisme pelaksanaan tertentu yang menjadi dasar kontraktor.
Hingga kini, jawaban resmi mengenai hal tersebut belum diterima redaksi.
Cold Milling hingga Material Agregat Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian metode dan kuantitas pekerjaan.
Tim investigasi mempertanyakan realisasi pengujian baku mutu air, baku mutu udara, pengujian vibrasi lingkungan untuk kenyamanan dan kesehatan, serta pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga atau BOQ.
Selain itu, redaksi juga mempertanyakan pekerjaan galian perkerasan beraspal menggunakan Cold Milling Machine yang disebut tidak ditemukan sepanjang lokasi yang dipantau.
Hal serupa dipertanyakan terhadap pekerjaan badan jalan yang menggunakan lapisan timbunan pilihan dan lapisan agregat, serta pekerjaan penambalan lubang (patching) pada jalan eksisting.
Apakah seluruh pekerjaan tersebut memang belum masuk tahap pelaksanaan? Apakah lokasinya berada di titik lain? Atau terdapat metode pelaksanaan berbeda yang dibenarkan dalam dokumen kontrak?
Inilah yang semestinya dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang?.
Bukan Sekadar Soal Jalan Terlihat Mulus
Persoalan proyek preservasi jalan tidak dapat berhenti pada penilaian kasatmata, bahwa jalan masih terlihat baik atau terdapat kerusakan ringan.
Yang jauh lebih penting adalah kesesuaian antara kontrak dengan realisasi pekerjaan. Berapa volume yang direncanakan? Di mana titik pekerjaannya? Berapa yang telah direalisasikan? Material apa yang digunakan? Bagaimana hasil pengujiannya? Dan apakah seluruh pembayaran kepada penyedia didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat proyek menggunakan uang negara dengan nilai kontrak miliaran rupiah.
Karena itu, Harapan Rakyat tidak menempatkan temuan lapangan tersebut sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui dokumen kontrak, pemeriksaan teknis, pengukuran volume, serta audit dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Namun demikian, tidak adanya penjelasan resmi justru membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab.
Tuduhan “Perusahaan Rentalan” juga Perlu Dijawab
Dalam surat konfirmasi, redaksi juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang menyebut kontraktor pelaksana diduga merupakan perusahaan rentalan atau kontraktor binaan.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan/informasi yang membutuhkan verifikasi, bukan kesimpulan redaksi.
Karena itu, BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat memiliki ruang yang sangat penting untuk memberikan penjelasan: bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, apakah perusahaan pelaksana memenuhi persyaratan kualifikasi, serta apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik tentu tidak membutuhkan jawaban normatif semata. Yang diperlukan adalah data dan dokumen yang dapat menjelaskan proses serta pelaksanaan pekerjaan secara terang.
Harapan Rakyat Menunggu Jawaban
Harapan Rakyat telah meminta tanggapan tertulis sekaligus memohon akses terhadap dokumen pendukung seperti Gambar Kontrak, Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) guna mencocokkan antara perencanaan dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi dari BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat.
Sikap diam tersebut belum dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan dalam surat konfirmasi. Akan tetapi, dari perspektif keterbukaan informasi dan akuntabilitas proyek publik, pertanyaan yang diajukan media tetap membutuhkan jawaban yang jelas dan dapat diverifikasi.
Terlebih, pekerjaan tersebut menyangkut uang negara sebesar Rp13,4 miliar.
Harapan Rakyat akan terus memantau perkembangan paket preservasi tersebut dan membuka ruang bagi BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat maupun CV Ilham Jaya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Jika kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, dugaan tersebut merupakan ranah Aparat Penegak Hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaannya kini sederhana, kemana uang Rp13,4 miliar itu diarahkan, pekerjaan apa saja yang telah direalisasikan, dan apakah seluruhnya benar-benar sesuai dengan kontrak?. Publik menunggu jawabannya.


