HUMBAHAS, HR — Seorang warga Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Aslen Manullang, melaporkan seorang oknum advokat berinisial PS ke Polres Humbang Hasundutan, Sabtu (3/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut pelapor berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Kuasa hukum pelapor, Tri Budi Pardosi, SH, menyampaikan laporan tersebut kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
“Kami telah membuat laporan polisi di Kantor Kepolisian Resor Humbang Hasundutan terhadap seorang oknum kuasa hukum berinisial PS. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Pardosi.
Tri Budi Pardosi mengatakan pihaknya menyayangkan dugaan tindakan yang menjadi dasar laporan tersebut. Menurut dia, kliennya saat ini masih berstatus tersangka dan belum berstatus sebagai terpidana.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, setiap pihak juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
“Klien kami masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hak-hak hukum seseorang tetap harus dihormati meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka,” kata Pardosi.
Pardosi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dalam setiap perkara. Menurutnya, status tersangka tidak menghilangkan hak hukum seseorang.
Ia menyebut Polres Humbang Hasundutan telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/153/X/2026 pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.49 WIB. Dalam laporan itu, PS tercatat sebagai pihak terlapor.
Sementara itu, Humas Polres Humbang Hasundutan Japar Simanjuntak membenarkan adanya laporan terhadap seorang oknum advokat terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
