Rp131 Miliar Jalan Nasional Disorot, BPJN Banten Didesak Buka Data

JAKARTA, HR – Proyek preservasi jalan nasional senilai Rp131,53 miliar di wilayah Tangerang–Serang kini menjadi sorotan tajam. Bukan tanpa alasan, hasil pemantauan lapangan Harapan Rakyat menemukan sejumlah indikasi yang patut dipertanyakan, mulai dari persoalan keselamatan konstruksi, manajemen lalu lintas, hingga dugaan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.

Proyek “Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang) – Bts. Kota Tangerang – Bts. Kab. Serang” tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2026 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten. Nilai kontraknya tercatat Rp131.530.926.231, dengan pelaksana PT Pundi Viwi Perdana.

Pertanyaannya sederhana, dengan anggaran lebih dari Rp131 miliar, apakah seluruh pekerjaan benar-benar terpasang sesuai volume, mutu dan spesifikasi yang dibayar menggunakan uang negara?

Pertanyaan itu mencuat setelah tim Harapan Rakyat melakukan pemantauan di sejumlah titik pekerjaan dan menemukan kondisi yang dinilai membutuhkan penjelasan serius dari pihak BPJN Banten.

Pada aspek persiapan, papan nama proyek disebut tidak ditemukan di lokasi pemantauan. Keberadaan direksi keet juga tidak terlihat sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut perlu dijelaskan karena proyek menggunakan anggaran negara dan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang berlangsung di wilayah mereka.1

Tak berhenti di situ. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga menjadi sorotan.

Tim menemukan dugaan minimnya alat pelindung diri bagi pekerja, termasuk safety gloves, serta minimnya rambu-rambu keselamatan, bendera K3, poster atau leaflet keselamatan dan papan informasi keselamatan konstruksi.

Yang lebih mengusik, tali keselamatan atau life line juga disebut tidak ditemukan dalam pemantauan.

Kondisi tersebut patut dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan pengawas. Sebab, keselamatan konstruksi bukan aksesori proyek yang boleh ada atau tidak ada sesuka pelaksana. Aspek keselamatan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan wajib menjadi perhatian sejak pekerjaan berlangsung.

Persoalan lain muncul pada pengaturan lalu lintas

Disejumlah lokasi, Harapan Rakyat tidak menemukan petugas pengatur lalu lintas resmi dari pihak pelaksana. Pengaturan kendaraan justru disebut dilakukan warga setempat yang dikenal sebagai “Pak Ogah”.

Jika benar demikian, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan atau insiden akibat pengaturan lalu lintas di sekitar pekerjaan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, tetapi konsekuensi logis yang wajib dijawab oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.

Namun, sorotan paling serius berada pada pekerjaan teknis dan dugaan ketidaksesuaian volume.

Pada ruas Bts. Kabupaten Serang/Tangerang – Bts. Kota Tangerang, tim menemukan pekerjaan jalan beton yang diduga tidak menggunakan lantai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Selain itu, pelaksanaan pembukaan lalu lintas juga menjadi pertanyaan. Dalam konfirmasi yang telah disampaikan kepada BPJN Banten, terdapat pekerjaan yang dikaitkan dengan beton semen cepat mengeras untuk pembukaan lalu lintas pada umur beton lebih dari satu hari dan kurang dari tiga hari.

Namun berdasarkan hasil pemantauan, pembukaan lalu lintas disebut berlangsung lebih dari tiga hari bahkan hingga hitungan minggu.

Apakah kondisi tersebut memang sesuai metode pelaksanaan dan spesifikasi kontrak?

Ataukah terdapat perubahan metode atau kondisi teknis tertentu yang telah disetujui secara resmi oleh pihak berwenang?.

BPJN Banten harus menjawabnya dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Sorotan kemudian mengarah ke ruas Jalan Raya Serang, Tangerang. Tim menduga ketebalan laston lapis aus AC-WC tidak sesuai dengan spesifikasi yang menjadi acuan pekerjaan. Dalam dokumen yang dikonfirmasikan, ketebalan minimum AC-WC disebut 4 sentimeter.4

Temuan berikutnya berada di ruas Jalan Otista, Tangerang. Pada titik yang dipantau, pekerjaan AC-WC dengan ketebalan minimum 4 sentimeter disebut tidak ditemukan.

Kemudian di Jalan Benteng Betawi, akses Terminal Poris Plawad, persoalannya semakin melebar.

Tim tidak menemukan marka termoplastik sebagaimana item pekerjaan yang dikonfirmasikan, termasuk marka termoplastik warna kuning dengan ketebalan 3 milimeter serta marka termoplastik warna putih dengan ketebalan 3 milimeter.

Pada lokasi yang sama, tim juga menemukan dugaan ketebalan AC-WC hanya berkisar 2 sentimeter. Sementara lapisan AC-BC disebut berada pada kisaran 3–4 sentimeter.

Padahal spesifikasi yang dikonfirmasikan kepada BPJN Banten menyebut AC-WC dengan ketebalan minimum 4 sentimeter.

Pekerjaan pada titik tersebut disebut dikerjakan oleh PT Bumi Duta Persada.

Di sinilah pertanyaan soal volume dan spesifikasi tidak bisa dianggap sepele.

Jika spesifikasi kontrak menetapkan ketebalan tertentu, maka yang harus dibuktikan bukan sekadar tampilan permukaan jalan, melainkan hasil pengukuran teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berapa volume yang tercantum dalam kontrak?

Berapa volume yang benar-benar terpasang?. Berapa yang sudah dibayar?. Apakah ada perubahan kontrak?. Apakah terdapat addendum?

Jika ada pengurangan atau perubahan volume, apakah seluruhnya telah melalui mekanisme yang sah dan tercatat dalam dokumen kontrak?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya bisa dijawab secara terang oleh BPJN Banten

Apalagi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum pengadaan pemerintah yang menekankan antara lain prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam konteks proyek bernilai Rp131,53 miliar, transparansi bukan sekadar formalitas administratif.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pekerjaan yang dibayar negara benar-benar sesuai kontrak. Ketika muncul dugaan perbedaan volume atau spesifikasi di lapangan, maka pemeriksaan dokumen dan pengukuran teknis menjadi langkah yang jauh lebih penting daripada saling melempar pernyataan.2

Harapan Rakyat telah meminta BPJN Banten memberikan klarifikasi sekaligus membuka Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) serta gambar kontrak pekerjaan.

Permintaan itu penting karena dari dokumen tersebut publik dapat melihat item pekerjaan apa saja yang dikontrakkan, berapa volumenya, bagaimana spesifikasinya, serta apakah kondisi lapangan sesuai dengan pekerjaan yang telah direncanakan.

Jangan sampai proyek Rp131 miliar hanya terlihat besar di atas kertas, tetapi volume dan kualitas pekerjaannya justru menyisakan tanda tanya di lapangan.

Harapan Rakyat tidak sedang memvonis telah terjadi penyimpangan. Justru karena nilai proyeknya besar dan menggunakan uang negara, maka setiap dugaan harus diuji secara terbuka.

Jika pekerjaan memang telah sesuai kontrak, BPJN Banten tinggal menunjukkan dasar dan data teknisnya. Jika terdapat perbedaan karena perubahan kondisi lapangan, tunjukkan dokumen perubahan kontraknya.

Jika seluruh volume telah sesuai, tunjukkan hasil pengukurannya. Dan jika ditemukan kekurangan volume, maka harus ada penjelasan mengenai langkah korektif serta pertanggungjawabannya.

Yang tidak boleh terjadi adalah proyek berjalan, uang negara dibayarkan, sementara publik dibiarkan menebak-nebak apakah volume dan spesifikasi pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.

Harapan Rakyat akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut hingga selesai dan memberikan ruang kepada BPJN Banten, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, PT Pundi Viwi Perdana maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sebab, pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas jalan, melainkan pertanggungjawaban atas uang rakyat sebesar Rp131,53 miliar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *