Proyek Jalan Rp17,3 Miliar Disorot: Satker Klaim Sesuai Kontrak, Data Volume dan Uji Mutu Dipertanyakan

JAKARTA, HR — Proyek Preservasi Jalan Cibadak–Sukabumi–Cianjur–Rajamandala dengan nilai kontrak mencapai Rp17.318.625.372 kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan semata karena adanya temuan atau pertanyaan dari hasil pemantauan lapangan, melainkan karena sejumlah jawaban tertulis Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Jawa Barat dinilai masih menyisakan pertanyaan teknis yang membutuhkan pembuktian lebih konkret.

Satker PJN Wilayah II sebelumnya telah memberikan tanggapan tertulis kepada Harapan Rakyat atas sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan PT Laksana Dharma Putra.

Artinya, ruang klarifikasi telah diberikan dan pihak Satker telah menyampaikan posisi resminya.

Namun setelah tanggapan tersebut dipelajari, sejumlah persoalan belum berhenti hanya karena munculnya kalimat bahwa pekerjaan “telah dilaksanakan sesuai kontrak”, “mengacu pada spesifikasi teknis”, atau “sesuai kebutuhan”.

Sebab pertanyaan yang diajukan redaksi tidak sebatas apakah suatu pekerjaan dilaksanakan atau tidak. Pertanyaan utamanya adalah berapa volumenya, di mana lokasinya, kapan dikerjakan, bagaimana metode pelaksanaannya, bagaimana hasil pengukurannya, serta dokumen apa yang dapat membuktikan kesesuaiannya dengan kontrak.

Di titik inilah persoalan menjadi penting

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menempatkan kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia sebagai ukuran dalam menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Perpres tersebut juga menegaskan prinsip pengadaan yang antara lain efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp17,3 miliar, pertanyaan mengenai volume, mutu, pengukuran, dan bukti pelaksanaan karena itu bukan sekadar persoalan administratif.

SMKK: Diklaim Sudah Berjalan, Tetapi Bukti Lapangan Perlu Dibuka

Pada persoalan direksikeet, Satker menyatakan fasilitas tersebut beserta kelengkapannya telah disediakan sesuai ketentuan kontrak.

Untuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Satker juga menyatakan pelaksanaannya telah mengacu pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan dilaporkan melalui laporan SMKK bulanan untuk dievaluasi.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 memang mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menempatkan SMKK sebagai bagian dari sistem manajemen pekerjaan konstruksi, termasuk aspek penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Namun ketika di lapangan dipertanyakan keberadaan maupun penerapan rambu kerja, banner K3, poster keselamatan, APD, APK, APAR, rotary lamp, bendera K3, petugas keselamatan hingga patroli keselamatan, jawaban bahwa seluruhnya telah tersedia tentu masih dapat diuji melalui bukti pendukung.1

Pertanyaannya Sederhana Tetapi Penting

Dimana fasilitas tersebut ditempatkan? Berapa jumlahnya? Kapan digunakan? Siapa petugasnya? Dan apakah terdapat dokumentasi yang menunjukkan penerapannya pada saat pekerjaan berlangsung?

Sebab antara dokumen dan kondisi lapangan harus terdapat kesesuaian yang dapat diverifikasi.

Flagman dan KMKL: Disebut Ada, Lokasi dan Penugasannya Dipertanyakan?

Hal serupa muncul dalam persoalan flagman atau petugas pengatur lalu lintas.

Satker menyatakan petugas tersebut dilaksanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan kontrak. Sementara KMKL disebut mengacu pada struktur organisasi pelaksana dan dokumen SMKK.

Namun hasil pemantauan lapangan yang menjadi dasar pertanyaan redaksi justru mempertanyakan keberadaan petugas tersebut pada area pekerjaan.

Karena itu, pembuktian dapat dilakukan secara sederhana melalui daftar personel, jadwal penugasan, lokasi kerja, dokumentasi serta laporan harian.

Jika memang tersedia dan bertugas, data tersebut semestinya dapat menunjukkan siapa petugasnya, kapan bertugas dan di titik mana ditempatkan.

Pengujian Lingkungan Disebut Sudah Dilakukan, Lantas Mana Hasilnya?

Pertanyaan lain menyangkut pengujian dan pemantauan lingkungan.

Satker menyatakan pengujian telah dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), ketentuan kontrak dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Namun redaksi sebelumnya mempertanyakan realisasi pengujian, antara lain terkait baku mutu air, baku mutu udara, vibrasi lingkungan untuk kenyamanan dan kesehatan, serta tingkat getaran kendaraan bermotor.

Jika pengujian tersebut memang telah dilakukan, maka publik berhak mengetahui data dasarnya.

Kapan pengujian dilakukan? Di titik mana? Oleh siapa? Berapa kali? Apa hasil pengukurannya? Dan bagaimana hasil tersebut dibandingkan dengan standar yang dipersyaratkan?

Tanpa data tersebut, jawaban bahwa pengujian telah dilakukan masih berada pada tingkat pernyataan administratif dan belum menjawab seluruh substansi pertanyaan teknis.

Cold Milling: Dinyatakan Ada, Tetapi Titik dan Volume Masih Gelap

Pekerjaan Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Milling Machine juga menjadi sorotan.

Ketika redaksi mempertanyakan pekerjaan tersebut karena berdasarkan pemantauan lapangan tidak ditemukan pelaksanaannya pada lokasi yang diamati, Satker menjawab bahwa Cold Milling Machine telah dilaksanakan sesuai kebutuhan penanganan pada lokasi pekerjaan, kondisi lapangan, serta ketentuan teknis dalam dokumen kontrak.

Jawaban itu penting karena secara tegas menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan.

Namun justru karena dinyatakan telah dilaksanakan, pertanyaan berikutnya menjadi semakin terukur.

Di segmen mana pekerjaan tersebut dilakukan? Berapa luas atau volumenya? Kapan pekerjaan dilaksanakan? Berapa volume dalam BOQ dan berapa realisasinya?

Apabila tersedia berita acara pengukuran bersama, laporan harian, dokumentasi pekerjaan maupun dokumen pendukung lainnya, data tersebut dapat digunakan untuk membandingkan antara kontrak dan realisasi.

Dalam konstruksi yang dibiayai uang negara, pernyataan “sudah dilaksanakan” pada akhirnya harus dapat ditelusuri menjadi pekerjaan yang terlihat, terukur dan terdokumentasi.4

AC-BC dan AC-WC: Klaim Sesuai Spesifikasi Harus Bisa Diuji

Pada pekerjaan lapis perekat, AC-BC dan AC-WC, Satker menyatakan seluruh pekerjaan dilaksanakan mengacu pada gambar kontrak dan spesifikasi teknis.

Pernyataan tersebut merupakan penegasan resmi dari Satker.

Namun ketika persoalan yang dipertanyakan menyangkut kesesuaian konstruksi secara fisik, maka pembuktiannya tidak cukup hanya melalui pernyataan umum.

Hasil pengukuran ketebalan, pengujian mutu, dokumen pengawasan dan berita acara pengukuran menjadi bagian penting untuk melihat apakah pekerjaan yang terpasang sesuai dengan persyaratan kontrak.

Apalagi nilai paket mencapai lebih dari Rp17 miliar. Publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar kalimat “sesuai spesifikasi”.

Publik membutuhkan angka dan dokumen yang memungkinkan pernyataan tersebut diuji.

Pelebaran Jalan: Susunan Lapisan Diminta Terang

Pada pekerjaan pelebaran jalan, pertanyaan redaksi antara lain menyangkut beton dengan ketebalan 18 sentimeter, lean concrete 8 sentimeter serta penggunaan agregat sebagaimana dipertanyakan sebelumnya.

Satker menjawab bahwa pekerjaan pelebaran beton mengacu pada gambar kontrak, spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Jawaban tersebut belum secara rinci menguraikan susunan lapisan konstruksi pada titik yang dipertanyakan.

Karena itu, gambar kontrak, shop drawing apabila ada, metode pelaksanaan, BOQ dan hasil pengukuran dapat menjadi instrumen untuk memperjelas apakah konstruksi yang terpasang memang sesuai dengan desain serta item pekerjaan yang dibayarkan.

Patching: Disebut Menggunakan Agregat, Tinggal Dibuktikan Volumenya

Untuk pekerjaan patching terhadap kerusakan struktural, Satker menyatakan penanganan tambalan lubang telah menggunakan lapisan agregat sebagai bagian dari tahapan pekerjaan sesuai kontrak.

Pernyataan tersebut menjawab salah satu substansi pertanyaan redaksi. Namun pertanyaan teknis berikutnya tetap terbuka.

Berapa volume agregat yang digunakan? Berapa titik patching yang dikerjakan? Di mana lokasinya? Dan apakah volumenya telah masuk dalam hasil pengukuran pekerjaan?.

Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar ada atau tidak adanya agregat. Yang perlu diuji adalah volume, lokasi, tahapan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan dokumen pengukuran.

Marka Termoplastik: Menunggu Jadwal atau Belum Direalisasikan?

Mengenai marka jalan termoplastik, Satker menyatakan pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana atau jadwal pelaksanaan.

Jika demikian, jadwal tersebut dapat menjadi parameter sederhana untuk menguji progres pekerjaan.

Saat pemantauan dilakukan dan marka belum terlihat pada sejumlah lokasi, publik tentu perlu mengetahui apakah pekerjaan tersebut memang belum masuk tahap pelaksanaan, masih menunggu tahapan konstruksi, atau terdapat penyesuaian jadwal.

Dengan membandingkan jadwal kontrak dan progres aktual, persoalan tersebut dapat dijelaskan tanpa spekulasi.

AC-WC Dipastikan Sesuai, Dugaan Ketebalan Menunggu Pembuktian Teknis

Salah satu persoalan paling krusial adalah dugaan ketidaksesuaian ketebalan Laston Lapis Aus AC-WC yang berdasarkan hasil pemantauan lapangan diperkirakan berada pada kisaran 1–2 sentimeter pada sejumlah lokasi.

Satker menjawab bahwa seluruh pekerjaan, termasuk Laston Lapis Aus, dilaksanakan mengacu pada ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis.

Dengan demikian, terdapat dua pernyataan yang harus dipertemukan melalui pemeriksaan teknis: temuan atau perkiraan hasil pemantauan lapangan dan pernyataan resmi bahwa pekerjaan telah sesuai kontrak. Cara mengujinya bukan melalui perdebatan narasi.

Ketebalan harus diukur. Mutu harus diuji. Lokasi harus jelas. Dan hasil pengujian harus dituangkan dalam dokumen pekerjaan.

Jika spesifikasi kontrak mensyaratkan ketebalan tertentu, maka yang perlu dibandingkan adalah persyaratan tersebut dengan hasil pengukuran aktual pada titik yang diperiksa. Di sinilah dokumen teknis menjadi penting.3

Satker Menyatakan Pekerjaan Masih Berlangsung

Satker PJN Wilayah II juga menjelaskan bahwa sampai tanggapan diberikan, pekerjaan Preservasi Jalan Cibadak–Sukabumi–Cianjur–Rajamandala masih berlangsung.

Satker menyatakan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan kekurangan atau pekerjaan yang belum sesuai, pengawas lapangan disebut akan melaporkan serta menginstruksikan perbaikan kepada penyedia jasa.

Satker juga menyebut penyedia bertanggung jawab menjaga pekerjaan sampai selesai tepat waktu, memenuhi mutu dan tepat biaya hingga berakhirnya waktu konstruksi, serta melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan 360 hari kalender dan menyediakan jaminan pemeliharaan.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pekerjaan belum menjadi persoalan yang selesai hanya dengan satu kali pemeriksaan.

Karena pekerjaan masih berjalan, maka ruang untuk melakukan pemeriksaan, pengukuran dan koreksi terhadap pekerjaan juga masih terbuka sesuai mekanisme kontrak.

Bukan Sekadar “Sesuai Kontrak”, Publik Menunggu Bukti yang Bisa Diukur

Dari keseluruhan tanggapan Satker, terlihat bahwa pihak PJN Wilayah II telah memberikan klarifikasi dan menyatakan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak serta spesifikasi teknis.

Namun sejumlah pertanyaan substantif masih dapat diuji lebih lanjut melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis.

Setidaknya menyangkut:

  • volume BOQ dibandingkan realisasi;
  • titik dan volume Cold Milling;
  • hasil pengujian lingkungan;
  • jumlah titik dan volume patching;
  • susunan lapisan pekerjaan pelebaran;
  • ketebalan AC-WC;
  • hasil pengujian mutu;
  • berita acara pengukuran;
  • laporan harian pekerjaan;
  • serta dokumen yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan.

Dalam konteks ini, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan tujuan pengadaan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dengan ukuran antara lain kualitas dan kuantitas. Perpres yang sama juga menegaskan prinsip pengadaan berupa efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas.

Sementara untuk aspek keselamatan konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan mencakup aspek penjaminan serta pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Karena itu, ukuran keberhasilan proyek tidak semestinya berhenti pada kalimat “sudah sesuai kontrak”.

Kontrak dapat diperiksa

BOQ dapat dibandingkan dengan realisasi. Volume dapat diukur. Ketebalan dapat diuji. Hasil pengujian dapat diperlihatkan dan pekerjaan fisik dapat diverifikasi di lapangan.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp17.318.625.372, pertanggungjawaban pekerjaan bukan hanya menyangkut apakah proyek selesai, tetapi apakah pekerjaan yang dibayar melalui anggaran negara benar-benar sesuai dengan volume, mutu, spesifikasi, waktu, lokasi dan dokumen kontrak.

Harapan Rakyat akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut dan tetap membuka ruang hak jawab kepada Satker PJN Wilayah II, PT Laksana Dharma Putra selaku pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan publik bukan siapa yang paling cepat menyatakan pekerjaan telah sesuai.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah. Apakah setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan dapat dibuktikan melalui pekerjaan yang nyata, terukur, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *