GOWA, HR — Tim Kortas Tipikor Mabes Polri bersama Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Senin (21/9/2026).
Tim melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Petugas menggeledah dua lokasi tersebut selama sekitar empat jam.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 20.26 Wita.
Kasus dugaan korupsi PBG mencuat setelah Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) pada Rabu (20/5/2026).
Setelah penggeledahan tersebut, penyidik menetapkan Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Saat ini, Abdullah menjalani penahanan di Rutan Gunungsari Makassar.
Sementara itu, puluhan personel kepolisian menjaga area Rujab Bupati Gowa di Jalan Beringin, Sungguminasa. Petugas berjaga mulai dari halaman hingga area luar rumah jabatan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas membawa satu peti berisi dokumen dari Rujab Bupati. Petugas kemudian memasukkan peti tersebut ke dalam minibus yang mereka gunakan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, menjelaskan tujuan penggeledahan tersebut.
Menurut Hernowo, tim gabungan mencari alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi PBG dan perizinan lainnya.
“Kami dari Kortas Tipikor Mabes Polri, Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa hari ini melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi Perizinan PBG dan perizinan lainnya,” ujar Hernowo.
Ia menambahkan, penggeledahan menjadi salah satu rangkaian penyelidikan. Tim mencari alat bukti agar penyidik dapat memperjelas perkara tersebut.
“Tujuan penggeledahan ini untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang,” katanya.
Hernowo juga menjelaskan dokumen yang petugas amankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Barang bukti yang kami amankan ini adalah untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan petugas hanya mengamankan dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang kami amankan hanya dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti lainnya,” tambah Hernowo.
