JAKARTA, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mendorong pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang dan pertanahan.
Ia juga menyoroti persoalan aset daerah, BUMD, serta tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan permukiman dan lahan masyarakat.
Hidayat menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Forum tersebut membahas evaluasi pengelolaan aset daerah dan BUMD. Selain itu, agenda mencakup Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta program prioritas Presiden di desa tahun 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afrianto, mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting.
Ia mengikuti rapat dari Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah turut mendampingi Fery.
Dalam forum tersebut, Hidayat memaparkan persoalan tumpang tindih wilayah IUP PT Timah dengan berbagai kawasan.
Wilayah tersebut mencakup permukiman, sawah, perkebunan, HGU, hingga infrastruktur. Menurut Hidayat, kondisi itu menghambat pembangunan daerah.
“Wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur,” ujar Hidayat.
Ia berharap Komisi II DPR RI ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah membutuhkan kepastian tata ruang dan batas wilayah.
Hidayat juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan secara konkret, tegas, dan terukur.
“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai persoalan agraria, IUP, dan alih fungsi lahan perlu segera mendapat kepastian.
Pemerintah juga perlu memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap lahan sawah harus tetap berjalan tanpa menghambat investasi.
“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyebut persoalan pertanahan dan tata ruang menjadi isu penting bagi program strategis nasional.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu mengintegrasikan kebijakan serta kewenangan. Penguatan GTRA juga menjadi salah satu langkah untuk mendukung penyelesaian persoalan agraria.
“Program-program strategis nasional hanya dapat dilaksanakan secara optimal apabila urusan tata ruang dan pertanahan berjalan dalam satu kesatuan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, para gubernur se-Indonesia juga mendapat kesempatan memaparkan persoalan di daerah masing-masing.
Pemaparan itu menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama pemerintah pusat serta DPR RI.
