PANGKALPINANG, HR — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menerima audiensi perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat, Senin (14/9/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Babel. Warga menyampaikan tuntutan terkait realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
Audiensi tersebut turut dihadiri Dinas Pertanian Provinsi Babel dan perwakilan warga dari sejumlah desa terdampak.
Tuntutan warga berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit PT GSBL. Perusahaan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektare.
Perkebunan PT GSBL berada di wilayah empat desa dan dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Warga mempertanyakan kejelasan realisasi plasma 20 persen. Mereka juga membandingkan kondisi tersebut dengan perusahaan lain yang telah memfasilitasi kebun plasma di wilayah Bangka Barat.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian. Menurutnya, PT GSBL memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, masih terdapat kendala terkait pola pembagian yang perlu disepakati bersama.
DPRD Babel, kata Didit, akan mengawal pemenuhan regulasi terkait kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu,” ujar Didit.
Ia mengatakan DPRD Babel akan mengundang manajemen perusahaan yang memiliki kewenangan. Pertemuan itu diharapkan mempertemukan pemerintah, perusahaan, dan desa untuk menyusun kesepakatan.
Didit menilai keberhasilan pengelolaan plasma dapat memperkuat ekonomi masyarakat Bangka Belitung.
“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” tuturnya.
Selain persoalan plasma, Didit meminta pemerintah daerah menjaga stabilitas harga sawit. Ia juga menyoroti kenaikan harga pupuk yang menjadi keluhan petani.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, mengatakan kedatangan warga ke DPRD Babel merupakan upaya memperjuangkan hak yang mereka anggap belum terealisasi.
“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU,” tegas Amrin.
Menurut Amrin, masyarakat belum menerima hak plasma tersebut selama bertahun-tahun. Ia meminta realisasi hak 20 persen segera mendapat kepastian.
Warga juga meminta penghitungan terhadap manfaat ekonomi yang menurut mereka belum diterima masyarakat selama ini.
Amrin menambahkan, warga sebelumnya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kabupaten sebanyak dua kali. Namun, menurut dia, pihak manajemen perusahaan tidak hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.
“Masyarakat awam awalnya tidak paham aturan 20 persen ini. Setelah memahami regulasi, kami bergerak,” katanya.
Karena itu, warga berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani komunikasi dengan perusahaan. Mereka ingin persoalan tersebut mendapat penyelesaian dan hak masyarakat segera memperoleh kepastian.
