LAMSEL, HR — Sebanyak 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Lampung Selatan menanggung iuran tersebut selama enam bulan. Pembayaran berlaku mulai Juli hingga Desember 2026.
Perlindungan itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja yang mendukung pelayanan masyarakat.
Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan hal itu saat menghadiri pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja PJLP.
Kegiatan berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).
Syaiful mengatakan setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, pekerja membutuhkan perlindungan jaminan sosial untuk memberikan rasa aman bagi mereka dan keluarga.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar fasilitas, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja beserta keluarganya,” ujar Syaiful.
Menurutnya, kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia dapat terjadi kapan saja. Pemerintah daerah perlu memastikan pekerja memiliki perlindungan saat menghadapi risiko tersebut.
“Untuk kepesertaan tahun 2026 ini, iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 peserta akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama enam bulan, terhitung sejak Juli sampai Desember 2026,” jelasnya.
Syaiful menegaskan Pemkab Lampung Selatan akan berupaya melanjutkan perlindungan bagi pekerja PJLP pada 2027. Namun, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
“Program perlindungan ini tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk melanjutkan kepesertaan dan perlindungan tersebut pada tahun berikutnya,” katanya.
Ia berharap jaminan sosial tersebut membuat pekerja lebih tenang dalam menjalankan tugas. Perlindungan itu juga diharapkan mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme.
“Jadikan perlindungan ini sebagai penyemangat untuk bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, lebih profesional, dan lebih bertanggung jawab,” pesan Syaiful.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan Irwan Nasir Nawawi menjelaskan cakupan program tersebut.
Menurutnya, program memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada pekerja PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Ia menjelaskan PJLP merupakan pekerja perseorangan yang mengikuti proses pengadaan penyedia jasa. Mereka kemudian terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk mendukung tugas perangkat daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan Rika Wati juga mengapresiasi program tersebut.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PJLP menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Para pekerja PJLP turut mendukung kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, mereka membutuhkan jaminan sosial dalam menjalankan tugas.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Oleh karena itu, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya kebutuhan, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah memberikan rasa aman dan kepastian jaminan bagi pekerja beserta keluarganya,” ujar Rika.
Ia berharap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan membuat pekerja PJLP menjalankan tugas dengan lebih tenang dan optimal.
“Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan para pekerja dapat melaksanakan tugas dengan lebih tenang, aman, dan optimal,” kata Rika.
