Sengketa Lahan Matiti Berujung Bentrokan, Tujuh Orang Diamankan

HUMBANG HASUNDUTAN, HR Perselisihan lahan antara keluarga Op. Napasang Manullang dan keluarga Op. Patar Munte di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, berujung bentrokan.

Perselisihan tersebut telah berlangsung cukup lama. Kedua pihak memiliki klaim berbeda terkait status kepemilikan dan penguasaan lahan di lokasi tersebut.

Menurut keterangan masyarakat adat Op. Napasang Manullang, lahan itu merupakan tanah ulayat mereka. Pada 1976, Raja Bius Matiti disebut memberikan lahan pemukiman kepada keluarga Op. Patar Munte.

Lahan yang diberikan tersebut disebut berukuran 100 meter x 100 meter atau sekitar satu hektare.

Namun, keluarga Op. Napasang Manullang kemudian mengetahui adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 atas nama Hotman Munte. Mereka menilai objek dalam sertifikat tersebut berada di luar lahan yang sebelumnya diberikan.

Kondisi tersebut membuat keluarga Op. Napasang Manullang khawatir terhadap penguasaan lahan di sekitar lokasi. Mereka kemudian sepakat mengelola lahan tersebut sebagai lahan pertanian.

Kegiatan gotong royong dilakukan setiap Selasa dan Sabtu. Namun, aktivitas tersebut beberapa kali mendapat penolakan dari pihak keluarga Op. Patar Munte.

Situasi itu sempat memicu adu mulut antara kedua pihak. Keluarga Op. Napasang Manullang juga membangun pondok kerja dan memasang pagar kawat berduri di lokasi.

Pihak keluarga Op. Napasang Manullang menyebut pondok tersebut sempat mengalami kebakaran ringan sebanyak dua kali. Kemudian, pada Sabtu (9/9/2026), pondok kembali terbakar dan pagar di lokasi mengalami kerusakan.

Saat puluhan anggota keluarga Op. Napasang Manullang datang untuk melakukan gotong royong, mereka mendapati pondok sudah rata dengan tanah dan pagar telah hilang.

Meski kecewa, mereka tetap melakukan pembersihan lahan. Tidak lama kemudian, beberapa orang dari pihak keluarga Op. Patar Munte datang dan meminta mereka menghentikan aktivitas.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik antara kedua kelompok.

Polda Sumatera Utara selanjutnya mengamankan tujuh orang dari pihak keluarga Op. Napasang Manullang pada Senin (13/9/2026). Mereka kemudian dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum.

Kuasa hukum para tersangka, Olsen Lumbantobing, SH, berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Humbang Hasundutan menangani perkara tersebut secara arif dan objektif.

“Kami berharap semua pihak mendapat perlakuan yang sama di muka hukum,” ujar Olsen.

Ia mengatakan pihaknya juga telah merencanakan gugatan ke pengadilan terkait alas hak kepemilikan lahan tersebut.

Selain itu, Olsen meminta kepolisian mengungkap pihak yang diduga melakukan pengrusakan pagar dan pembakaran pondok milik kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *