Delapan Orang Dibawa ke Polda Sumut Terkait Kericuhan Sarsiantar

DOLOKSANGGUL, HR Penanganan perkara kericuhan yang berujung pada perusakan rumah warga di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, kini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Humbang Hasundutan mengamankan delapan orang terkait peristiwa tersebut, Senin (14/9/2026).

Delapan orang tersebut berinisial M.S. (60), P.S. (49), TB.S. (42), H.S. (65), TG.S. (66), I.S. (43), S.S. (38), dan T.S. (36). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Doloksanggul.

Tujuh orang menjalani pemeriksaan sebagai terduga pelaku. Sementara itu, polisi mengamankan satu orang lainnya karena diduga melawan petugas saat proses pembubaran massa.

Selain itu, penyidik membawa dua orang saksi ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.IMG 20260915 WA0000

Ditreskrimum Polda Sumut kini menangani perkara tersebut dengan dukungan Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.

Penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap rangkaian kericuhan di Sarsiantar. Polisi juga mendalami peran masing-masing orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Peristiwa kericuhan sebelumnya terjadi di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul. Kericuhan tersebut mengakibatkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kepolisian akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *