BANDUNG, HR — Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa pada 11 dan 22 Juni 2026 telah diteruskan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Buky usai rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis (25/6/2026). Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin.
Buky menjelaskan, pada aksi 11 Juni 2026, gabungan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat Jawa Barat menyampaikan 11 pokok aspirasi yang berkaitan dengan berbagai isu strategis nasional.
Aspirasi tersebut meliputi persoalan nilai tukar rupiah dan kedaulatan ekonomi nasional, kenaikan harga energi, penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), evaluasi kebijakan terkait TNI dan Polri, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kemiskinan dan pengangguran, akses pendidikan, kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tata kelola otonomi daerah, pelayanan kesehatan, serta perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
“Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, seluruh aspirasi tersebut telah kami teruskan kepada DPR RI melalui Surat Nomor 1458/DR.01.01/DPRD tanggal 11 Juni 2026 untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujar Buky.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, DPRD Jawa Barat kembali menerima aspirasi dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bandung, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Dalam kesempatan tersebut, para peserta aksi menyampaikan lima poin tuntutan, yaitu evaluasi kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), evaluasi regulasi terkait Polri serta pembatasan keterlibatan TNI dan Polri di ranah sipil, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM), perhatian terhadap persoalan di Tanah Papua, serta evaluasi regulasi pendirian rumah ibadah dan penguatan jaminan kebebasan beragama.
Buky menegaskan DPRD Jawa Barat juga telah meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI melalui Surat Nomor 1512/PR.01.01/DPRD tertanggal 22 Juni 2026.
Menurutnya, partisipasi aktif mahasiswa, aktivis, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Penyampaian pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati.
Karena itu, DPRD Jawa Barat berkomitmen terus membuka ruang dialog yang konstruktif, menampung aspirasi masyarakat secara objektif, serta menjalankan fungsi representasi dan pengawasan sesuai amanat konstitusi.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas, memperkuat persatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyampaikan berbagai pandangan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. horaz
