LAMSEL, HR — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Lampung Selatan berlangsung secara online, real-time, dan transparan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan guna menjamin pemerataan akses pendidikan.
Di tengah proses seleksi yang masih berlangsung, Disdik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, mengatakan seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menutup peluang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang SD di 475 sekolah telah berjalan sesuai ketentuan. Kuota tersebut terdiri atas Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP melalui Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuotanya meliputi Jalur Domisili 40 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, Jalur Prestasi 35 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Syaifulloh menjelaskan, penerapan sistem pendaftaran berbasis digital mampu memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi proses seleksi. Pengaturan kuota juga dilakukan secara proporsional agar setiap sekolah menerima peserta didik sesuai daya tampung.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” ujar Syaifulloh, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu mempercayai pihak yang menawarkan bantuan meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, apalagi dengan meminta sejumlah uang.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung melalui sistem SPMB. Karena itu, praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Disdik Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap bersih, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, masyarakat diminta memantau jurnal hasil seleksi secara berkala melalui portal resmi SPMB. Disdik juga menyiagakan tim teknologi informasi serta layanan pengaduan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar menerima hasil seleksi dengan bijak karena setiap sekolah memiliki keterbatasan daya tampung.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” pungkas Syaifulloh. santi
