Satres Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pengedar 101 Butir Tramadol di Sumberjaya

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan Tramadol di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kasat Narkoba, Sigit Purnomo, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas mengamankan tersangka berinisial DA (26), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah pada aktivitas peredaran obat keras di rumah tersangka.

Saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, pemeriksaan berlanjut ke dalam rumah hingga akhirnya polisi menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol.

“Petugas menemukan satu dus paket yang berisi 100 butir Tramadol dan satu kotak hitam bertuliskan ‘JFR STUDIO’ yang berisi satu butir Tramadol. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 101 butir,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Selain obat keras tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 50 Pro+ warna silver yang ditemukan di kamar tersangka. Penyidik menduga ponsel tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menduga tersangka mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian maupun kewenangan yang sah serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Satres Narkoba Polres Majalengka juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut. Langkah lanjutan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, gelar perkara, pemeriksaan kesehatan tersangka, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal hingga ke tingkat yang lebih luas. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *