PANGKALPINANG, HR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan tersebut, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi wajib pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan kebijakan tersebut hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.
Selama ini, syarat melampirkan KTP pemilik pertama kerap menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Karena itu, pemerintah provinsi mengambil langkah penyederhanaan prosedur agar pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka,” ujar Hidayat Arsani.
Melalui kebijakan baru tersebut, wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup membawa beberapa dokumen saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Persyaratan yang harus disiapkan meliputi STNK asli kendaraan, KTP pengguna kendaraan yang saat ini menguasai kendaraan, serta surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menyiapkan seluruh jaringan pelayanan Samsat di berbagai daerah.
Layanan pembayaran pajak tersedia di Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah kabupaten/kota, hingga layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Bangka Belitung.
Gubernur Hidayat Arsani berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung. agus priadi
