PANGKALPINANG, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Babel, Kamis (9/4/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari, menerima langsung dokumen tersebut di Kantor BPK Perwakilan Babel, Air Itam.
Hidayat Arsani menegaskan bahwa penyerahan LKPD menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Pengelolaan keuangan harus berlandaskan prinsip keadilan dan kepatuhan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyerahan laporan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum diserahkan, Inspektorat Daerah telah mereviu LKPD tersebut pada 6 April 2026.
Gubernur juga memastikan pemerintah provinsi akan bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Ia menegaskan seluruh rekomendasi BPK akan menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan ke depan.
“Kami siap menindaklanjuti setiap rekomendasi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari, menyampaikan bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Ia menjelaskan, penilaian didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Kami akan melakukan pemeriksaan selama dua bulan sebelum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada gubernur,” jelasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai tanda dimulainya proses audit resmi oleh BPK RI terhadap LKPD Tahun 2025. agus priadi








