PANGKALPINANG, HR — Sejumlah mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mandiri mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadukan persoalan gaji dan pesangon yang belum mereka terima.
Sebanyak 10 orang eks karyawan diterima langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di ruang kerjanya di Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026). Mereka meminta DPRD membantu memfasilitasi penyelesaian hak yang hingga kini belum dibayarkan.
Para mantan karyawan tersebut mengaku telah bekerja cukup lama di koperasi tersebut, bahkan rata-rata lebih dari dua dekade.
Salah seorang eks karyawan mengatakan dirinya telah bekerja selama 26 tahun sebelum akhirnya berhenti.
“Kurang lebih saya sudah bekerja 26 tahun. Rata-rata karyawan di sana juga sudah bekerja di atas 24 sampai 25 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian hak pernah diupayakan melalui skema kompensasi berupa tanah kapling. Namun nilai kompensasi tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total hak yang seharusnya mereka terima.
“Misalnya saya mendapat Rp150 juta, lalu mengambil tanah kapling senilai Rp20 juta. Berarti koperasi masih memiliki utang Rp130 juta kepada saya. Daripada tidak mendapat apa-apa, kami ambil dulu tanah kapling itu,” katanya.
Ia menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mempersoalkan keberadaan karyawan kontrak yang masih bekerja di koperasi, melainkan hanya ingin hak mereka diselesaikan.
“Kami tidak mempermasalahkan apakah karyawan kontrak masih dipakai atau tidak. Yang penting hak kami diselesaikan,” ujarnya.
Dari total 14 karyawan tetap sebelumnya, sebanyak 10 orang sepakat memperjuangkan hak mereka, sementara empat orang lainnya memilih tidak ikut dalam upaya tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan pihaknya siap membantu memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan para eks karyawan, terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2025 dengan total sekitar Rp137,5 juta. Sementara nilai pesangon yang belum diterima oleh 10 orang mantan karyawan tersebut mencapai sekitar Rp869,9 juta.
“Kalau kita lihat dari data yang mereka sampaikan, sisa gaji yang belum dibayar sejak Juli 2025 sekitar Rp137 juta. Sedangkan nilai pesangon untuk 10 orang ini totalnya sekitar Rp869 juta,” kata Didit.
Ia juga mengaku telah menghubungi pihak manajemen PT Timah untuk meminta bantuan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Tadi saya sudah menghubungi Wakil Direktur PT Timah untuk meminta bantuan menjembatani persoalan ini agar bisa diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Didit, para mantan karyawan tersebut tidak mempermasalahkan jika mereka tidak lagi bekerja di koperasi tersebut. Namun mereka berharap hak yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dapat dipenuhi.
“Mereka tidak mempermasalahkan jika tidak lagi bekerja di sana. Namun hak-hak mereka harus diselesaikan karena mereka sudah bekerja hampir 25 tahun,” tegasnya. agus priadi








