Wali Kota Ludi Oliansyah Letakkan Batu Pertama Ghumah Baghi Restorative Justice

PAGAR ALAM, HR — Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana dan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice di area eks MTQ Gunung Gare, Kota Pagar Alam, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Pagar Alam Hj. Jenni Shandiyah, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, Ketua TP PKK Hera Parianti Ludi, jajaran Pemerintah Kota Pagar Alam, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Dalam sambutannya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi atas pembangunan rumah Restorative Justice yang ditegaskannya sebagai rumah masyarakat, bukan milik Kejaksaan semata. Menurutnya, konsep ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengakui hukum adat atau living law.

“Rumah Restorative Justice ini menjadi ruang musyawarah bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus selalu berujung ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ghumah Baghi Restorative Justice mengadopsi kearifan lokal Besemah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat, aparat penegak hukum, maupun hakim untuk menyelesaikan perkara pidana ringan dan perdata, seperti perselisihan keluarga, perceraian, serta waris.IMG 20260128 WA0012

Konsep tersebut bertujuan menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan berbudaya, sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium dan Asta Cita. Namun, Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, terutama kasus berat, kerugian besar, pelaku residivis, atau perkara tanpa kesepakatan para pihak.

Sementara itu, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menilai kehadiran Ghumah Baghi sebagai momentum penting untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Besemah yang mulai terkikis oleh perkembangan zaman.

“Seiring berdirinya Kota Pagar Alam, Besemah belum pernah memiliki rumah adat yang benar-benar menjadi milik bersama. Hari ini, meskipun sederhana, ini adalah wujud niat saya sejak awal untuk menghadirkan kembali rumah adat Besemah,” ungkapnya.

Wali Kota juga mengapresiasi kehadiran Kajati Sumsel yang turut mendukung pembangunan rumah Restorative Justice sebagai tempat bermusyawarah dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai.

Menurutnya, konsep Restorative Justice sejatinya telah lama hidup di tengah masyarakat Besemah melalui penyelesaian kekeluargaan, seperti tradisi tepung tawagh dengan pendampingan tetua dusun dan laman.

“Dengan hadirnya Ghumah Baghi Restorative Justice, kita menghidupkan kembali budaya Besemah yang hampir hilang sekaligus mendukung penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian,” jelas Ludi Oliansyah.

Pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice diharapkan menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adat dalam mewujudkan keadilan yang humanis di Kota Pagar Alam. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *