GOWA, HR —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1/2026).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa penetapan Ranperda ini menjadi momentum strategis di awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penetapan Ranperda ini menjadi langkah nyata untuk membangun administrasi yang lebih kokoh, sekaligus melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujar Bupati Talenrang.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan dengan perkembangan peraturan nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang berdampak langsung pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Aturan yang jelas akan mendorong pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif. Jika dikelola secara optimal, aset daerah dapat berkontribusi langsung terhadap PAD serta meningkatkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda kepada DPRD Kabupaten Gowa. Keempat Ranperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Bupati Talenrang, penyerahan Ranperda ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemkab Gowa dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta legislasi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Andi Idil Hafid, menyampaikan bahwa penetapan Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyerahan, pembahasan, pandangan umum, hingga penetapan dalam rapat paripurna.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin optimal, khususnya dalam mendukung peningkatan PAD,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan SKPD, serta para camat lingkup Pemkab Gowa. kartia








