Pemkab Lampung Selatan Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Guru Terima Rp800 Ribu

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat menimbulkan keresahan. Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji tetap mengikuti regulasi nasional dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran berjalan berkelanjutan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menentukan besaran gaji.

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).

Menurut Wahid, perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar pada struktur pembiayaan. Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, atau BLUD. Setelah pengangkatan PPPK, seluruh pembiayaan gaji berpindah ke APBD.

Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga APBD menanggung seluruh gaji. Ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.

Besaran gaji tidak seragam dan mengikuti kategori PPPK. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab menetapkan gaji sebesar Rp800 ribu per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan belanja wajib daerah dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, nilai gaji mengikuti penghasilan saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan tunjangan keagamaan.

Wahid menegaskan bahwa Pemkab terus merumuskan kebijakan penggajian agar tetap adil, manusiawi, dan realistis secara fiskal.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji berlangsung tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan,” tutupnya. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *