MoU Bernilai Rp 8,5 M Seret Nama Wakil Kepala BIN

oleh -48 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Markus Budiman Tolopan melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi beberapa kali kepada Sandi Padian, karena dianggap tidak memenuhi perjanjian yang telah mereka sepakati. Hal ini disampaikan kuasa hukum Markus Budiman Tolopan, Berman Nainggolan, SH, MH dari Aishin Law Firm, kepada HR, Jumat (4/8/2017) kemarin.
Berman Nainggolan SH MH
Sekilas perjalanan kontrak pekerjaan yang dilakukan antara Markus Budiman dengan Sandi Padian tahun 2016 lalu, disampaikan Berman Nainggolan, adalah hubungan kerjasama antara Sandi Padian dengan Markus Budiman sudah tergolong berlangsung cukup lama. Kedua kontraktor ini telah melakukan kerjasama dalam pekerjaan beberapa proyek sebelumnya.
Jelasnya, pada tanggal 12 April 2016, antara Sandi Padian dengan Markus Budiman menyepakati dan menandatangani sebuah kontrak pekerjaan disebut kontrak Museum Kalimanggis dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 8,5 miliar lebih.
Pekerjaan Museum Kalimanggis tersebut diketahui milik Wakil Kepala BIN Letjen Tory Djohar Banguntoro yang beralamat di Komplek Kopassus, Jl Kobang Diklat 1 No 35, Cijantung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, sebut Berman Nainggolan, dalam pekerjaan kontrak tersebut berjalan dengan baik, dikarenakan hubungan antara Sandi Padian dengan Markus Budiman selama ini berjalan cukup baik. Bahkan, sebelum ditandatangani kontrak tersebut tanggal 12 April 2016, Markus Budiman sudah terlebih dahulu melakukan pekerjaan yaitu tanggal 13 Februari 2016.
Lanjutnya, selama dalam pekerjaan pembangunan museum Kalimanggis tersebut Markus Budiman telah melakukan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, dan setelah pekerjaan tersebut mungkin cukup baik dalam penilaian Sandi Pardian dikerjakan, walaupun pekerjaan tersebut belum selesai mungkin dengan maksud agar bisa sama-sama dikerjakan Sandi Pardian menawarkan Proyek Rumah Tinggal di Jl Mangun Sarkoro No 17, Menteng Jakarta Pusat, juga milik Letjen Tory Djohar Banguntoro.
Dikarenakan, hubungan antara Sandi Padian dengan Markus Budiman berjalan baik selama ini dan sudah saling percaya, Markus Budiman telah memulai melakukan pekerjaan proyek rumah tersebut walaupun belum dituangkan dalam surat perjanjian kontrak kerja. Namun telah disepakati nilai biaya pekerjaan sebesar Rp 7,3 miliar. Dalam pekerjaan tersebut Markus Budiman telah melakukan pekerjaan sesuai dengan yang dimintakan oleh Sandi Pardian.
Namun, tambahnya, seiring berjalannya waktu, dan pekerjaan kedua proyek tersebut telah baik dikerjakan Markus Budiman dan telah mengajukan penagihan pembayaran kepada Sandi Pardian berdasarkan laporan mingguan Prestasi Pekerjaan, baik dalam Proyek Museum Kalimanggis sebesar Rp 1,5 miliar dan pekerjaaan rumah tinggal terletak di Jalan Mangun Sarkoro No 17, Menteng, Jakarta Pusat yakni sebesar Rp 1,1 miliar.
Tidak diduga, bahwa penagihan terhadap kedua proyek tersebut tidak dibayarkan oleh Sandi Pardian. Markus Budiman telah berupaya melakukan penagihan beberapa kali, tetapi tidak diindahkan sehingga Markus Budiman menggunakan jasa hukum dari “Aishin Law Firm” dengan maksud supaya permasalahan ini cepat selesai.
Berman Nainggolan telah melakan upaya hukum yaitu telah melayangkan beberapa kali somasi dan juga melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak Sandi Pardian. Dalam pertemuan tersebut Sandi Pardian mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembayaran terkait penagihan Markus Budiman bilamana Letjen Tory Djohar Banguntoro telah melakukan pembayaran.
Dari jawaban yang telah diberikan Sandi Pardian tersebut mengatakan, bahwa Letjen Tory Djohar Banguntoro tidak melakukan pembayaran, “Aishin Law Firm” telah melayangkan surat perihal mohon klarifikasi atas pernyataan dari Sandi Pardian tersebut yaitu tertanggal 14 Juni 2017, namun sampai saat ini tidak menerima jawaban.
“Disayangkan, Letjen Tory Djohar Banguntoro yang memberikan pekerjaan yang mungkin nilainya tidak tergolong besar dibandingkan nilai proyek pemerintahan, akan tetapi Letjen Tory Djohar Banguntoro diduga tidak sanggup melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor, dan juga menyayangkan jawaban dari Sandi Pardian yang mengandalkan/mengharapkan pembayaran dilakukan terlebih dahulu oleh Letjen Tory Djohar Banguntoro, padahal dalam hal penagihan tertuang dalam perjanjian disebutkan, penagihan dilakukan berdasarkan presentasi atau hasil laporan mingguan pekerjaan, bukan berdasarkan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu oleh Letjen Tory Djohar Banguntoro atau pemberi pekerjaan,” jelas Berman. rcv


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.