7.882 Pekerja Rentan Lampung Selatan Terima BPJS Kerja

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Sebanyak 7.882 pekerja rentan Lampung Selatan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah selama tiga bulan.

Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, kepada perwakilan penerima manfaat di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu (22/7/2026).

Program tersebut menyasar pekerja sektor informal di 17 kecamatan yang memiliki risiko kecelakaan kerja maupun kematian cukup tinggi, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, menjelaskan bahwa seluruh peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga:  Polres Majalengka Sita 35 Paket Sabu, Pengedar Ditangkap

“Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan di sektor informal. Iuran kepesertaan ditanggung oleh Pemkab Lampung Selatan melalui APBD selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026,” ujar Rikawati.

Ia menambahkan, setelah masa bantuan berakhir, peserta diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar manfaat perlindungan tetap berlanjut.

Selain itu, Disnakertrans akan melakukan roadshow ke 16 kecamatan lainnya untuk menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja setiap hari demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca juga:  Bupati Egi Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

“Hari ini bukan sekadar penyerahan sebuah kartu. Di balik kartu yang diterima bapak dan ibu, ada bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi risiko dalam bekerja,” ujar Bupati Egi.

Menurutnya, program tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi pekerja rentan.

Bupati Egi turut mengajak seluruh penerima manfaat untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri setelah bantuan pemerintah selesai. Dengan demikian, perlindungan sosial dapat terus dirasakan oleh para pekerja dan keluarganya.

“Perlindungan bagi pekerja bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen mewujudkan Program Lampung Selatan HELAU. Kami ingin menghadirkan rasa aman sehingga masyarakat semakin terlindungi, sejahtera, dan mampu bekerja dengan tenang,” kata Bupati Egi.

Baca juga:  Bupati Gowa Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja di Jamsostek Award

Melalui program ini, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi jaminan sosial sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *