3 Kepala Sekolah SD Negeri Gondrong Tangerang Diduga Jarang ke Sekolah

oleh -248 views
oleh
3 Kepala Sekolah SD Negeri Gondrong Tangerang Diduga Jarang ke Sekolah.

TANGERANG, HR – Kepala Sekolah merupakan impian semua guru yang menginginkan kemajuan dalam bidang pendidikan. setelah menjadi guru bertugas sebagai mengajar dan mendidik siswa. Mengajar semua orang bisa tetapi mendidik adalah tantangan.

Dalam Undang – undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Ditambah lagi dengan kode etik ASN pasal 5 ayat (1) kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, Ayat (2) kode etik dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan dan lain–lain.

Ayat (3) kode etik dan kode perilaku, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan ssuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Namun berbeda dengan temuan Media Harapan Rakyat mengenai beberapa kali mengunjungi 3 sekolah tersebut. Kepala Sekolah tersebut sulit ditemui diduga jarang masuk kantor. Padahal media ini datang masih pada saat jam kerja dan HR hampir setiap hari temui kepsek tidak ada di sekolah.

Saat HR menanyakan keberadaan 3 Kepala Sekolah satu Kompleks kepada sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa Kepala Sekolah tersebut hadir jam 12.00 WIB. Jarang datang pagi bahkan ke sekolah juga jarang. Mungkin ada acara di luar jadi langsung ke acara tersebut dan tidak datang ke sekolah lagi.

Karena Kepsek dari 3 SD Negeri Gondrong melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dalam Undang–undang nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS, sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja. jm

Tinggalkan Balasan