MUARA TEWEH, HR – Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatan anjang sana yang dilaksanakan Pemerintah Kab Barito Utara menjelang peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-72, menjelaskan, bahwa sebanyak delapan narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh akan dibebaskan pada peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI.
Asisten I Pemerintahan Kab Barito Utara memberikan bingkisan kepada para warga binaan lapas kelas IIB Muara Teweh. |
Kalapas mengatakan bahwa nantinya penyerahan Surat Keputusan (SK) pembebasan delapan narapidana akan diserahkan langsung Bupati Barito Utara, Nadalsyah, seusai upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Arena Terbuka Tiara Batara.
Kalapas Kelas II B Muara Teweh, Mohamad Yahya, menambahkan bahwa sebenarnya ada 15 narapidana yang menerima remisi bebas, namun hanya delapan yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan tujuh orang sisanya masih menjalani subsider.
Ia melanjutkan, total narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 161 orang. Jumlah itu sesuai dengan usulan Lapas. Mereka yang mendapat remisi ialah narapidana kasus pidana umum dan PP 99 atau kasus narkoba.
“Pengurangan masa tahanan yang kita usulkan ini mulai dari satu bulan sampai dengan maksimal enam bulan,” kata orang nomor satu di lapas kelas IIB di Muara Teweh ini.
Disampaikannya pula, syarat bagi narapidana yang diusulkan menerima remisi diantaranya, untuk narapidana umum yakni telah menjalani masa hukuman enam bulan penjara, dan bagi narapidana kasus narkoba ialah telah menjalani pembinaan selama sembila bulan, kemudian berkelakuan baik selama proses pembinaan serta berharap agar nantinya warga binaan yang telah menghirup udara bebas dimohon agar jangan kembali lagi. mps
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});