Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Tukar Guling Lahan Mangrove Serangan

DENPASAR, HR — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali menggelar rapat bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026). Dalam rapat tersebut, kedua pihak membahas pengelolaan kawasan Serangan, mulai dari tukar-menukar kawasan hutan, dugaan sertifikasi pantai, hingga aktivitas di kawasan mangrove.

Head Legal Services Kura-Kura Bali, Yossy Sulistyorini, menegaskan proses tukar-menukar kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan persyaratan dari Kementerian Kehutanan.

“Kami kembali menegaskan bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan yang kami jalankan tidak bodong. Semua proses memiliki dokumen, verifikasi, dan melibatkan berbagai instansi terkait,” ujar Yossy.

Ia juga menyebut sekitar 53 persen tenaga kerja BTID berasal dari wilayah Serangan dan bekerja di berbagai bidang usaha perusahaan.

Sementara itu, Head of Department of Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, meminta klarifikasi terkait tudingan perusahaan mensertifikatkan kawasan pantai dan melakukan intimidasi saat pembebasan lahan sebelum 1990.

Menurutnya, BTID baru berdiri pada 1991 sehingga tudingan tersebut perlu dibuktikan secara jelas.

“BTID berdiri tahun 1991, jadi kami mempertanyakan siapa yang melakukan pembebasan lahan saat itu. Kami juga meminta kejelasan terkait pantai mana yang disebut telah disertifikatkan,” katanya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, meminta seluruh pihak menyerahkan dokumen pendukung atas setiap klaim yang muncul selama pembahasan, baik dari masyarakat maupun BTID.

Pansus juga menyoroti aktivitas pembangunan marina dan pengelolaan kawasan mangrove di Serangan. Supartha mengaku belum menemukan sertifikat atas nama BTID saat melakukan pengecekan lapangan.

“Tidak ada satu pun sertifikat atas nama BTID yang ditunjukkan kepada kami. Saat kami cek ke lapangan juga kosong. Selain itu, aktivitas pendalaman marina kami tutup sementara karena terindikasi ada kesalahan,” ujar Supartha.

Selain marina, rapat juga membahas pemotongan 10 pohon mangrove di kawasan tersebut. BTID mengaku telah mengganti dengan penanaman 700 pohon mangrove baru.

Namun, Supartha menilai kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, serta kawasan suci yang berkaitan dengan keberadaan pura di Bali. Karena itu, ia menegaskan penebangan mangrove tidak boleh dilakukan demi kepentingan ekonomi.

Pansus DPRD Bali juga mendalami status sejumlah lahan di kawasan Serangan, termasuk lahan reklamasi, tanah negara, dan bekas hak milik masyarakat.

“Sampai sekarang kami masih mendalami asal-usul lahan seluas 496 hektar tersebut, termasuk lahan reklamasi yang mencapai 317,5 hektar,” katanya.

Di akhir rapat, Pansus DPRD Bali memastikan akan terus mendalami berbagai temuan dan keterangan dari semua pihak sebelum menyusun rekomendasi resmi terkait persoalan kawasan Serangan. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *