Wartawan Dicegah Ambil Gambar, Dua Pintu Akses Proyek Aspal APBD DKI Ditutup Rapat

JAKARTA, HR – Proyek pengaspalan yang dikerjakan untuk kepentingan pemerintah di Jalan Boulevard Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta dengan nilai miliaran rupiah, proyek tersebut juga memunculkan persoalan terkait akses dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pada Selasa, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.17 WIB, seorang pria yang diduga merupakan karyawan kontraktor proyek terlihat mencegah wartawan dan warga melakukan pengambilan gambar maupun dokumentasi di sekitar lokasi pekerjaan.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang diterima redaksi, pria berbaju hijau tersebut tampak berdebat dengan perekam video. Ia meminta kegiatan dokumentasi dihentikan dan menyebut perlunya izin untuk mengambil gambar di lokasi.

“Silakan laporan ke pemerintah saja ya, Pak,” ujar pria tersebut dalam rekaman video.

Akses pintu keluar masuk proyek.
Akses pintu keluar masuk proyek.

Perekam kemudian mempertanyakan dasar pelarangan tersebut, mengingat pekerjaan yang tengah berlangsung merupakan proyek pemerintah dan menggunakan uang negara.

“Ini APBD, loh, Bang. Mana aturannya, Bang, coba. Uang rakyat ini,” sahut perekam dalam video.

Situasi tersebut semakin menjadi perhatian karena berdasarkan pantauan di lokasi, kedua pintu akses menuju area pekerjaan ditutup rapat. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat melihat, memantau, dan memperoleh informasi mengenai pekerjaan yang dibiayai melalui APBD.

Proyek pemerintah yang menggunakan uang publik pada prinsipnya tidak terlepas dari kewajiban transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga kualitas pekerjaan yang sedang dikerjakan.

Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, perlu dibedakan antara hak masyarakat memperoleh informasi publik dengan akses fisik ke area kerja yang berpotensi memiliki pembatasan keselamatan. Karena itu, apabila memang terdapat larangan dokumentasi atau pembatasan akses, semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dasar, prosedur, serta pihak yang berwenang mengeluarkan ketentuan tersebut.

Sikap pencegahan terhadap dokumentasi wartawan dan warga justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Apalagi, proyek tersebut dibiayai dari APBD yang pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat.

Warga sekitar pun meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara wartawan dan pekerja di lapangan. Mereka berharap adanya pemeriksaan langsung untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, transparansi, maupun kualitas pekerjaan.

“Kalau memang proyek pemerintah dan menggunakan uang rakyat, jangan sampai masyarakat justru kesulitan melihat dan mendapatkan informasi. Kami berharap ada pemeriksaan langsung, bukan hanya penjelasan di atas kertas,” ujar seorang warga.

Warga bahkan berharap Inspektorat Jakarta Utara atau Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sidak dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen kontrak, ketentuan pengadaan, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi penggunaan APBD.

Mereka juga meminta agar pihak berwenang mengecek alasan kedua pintu akses lokasi ditutup rapat dan memastikan apakah pembatasan tersebut memang berkaitan dengan keselamatan kerja atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Proyeknya miliaran, jangan sampai pengawasannya justru longgar. Kami ingin kualitas pekerjaannya bagus dan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” tambah warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sudin Bina Marga Jakarta Utara maupun pihak kontraktor mengenai dasar pelarangan dokumentasi, penutupan kedua akses lokasi, serta nilai dan rincian pekerjaan proyek tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sudin Bina Marga Jakarta Utara maupun pihak kontraktor guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *